Jatim
Minggu, 6 September 2015 - 05:05 WIB

DISIPLIN PNS : 3 PNS Kota Madiun Terjerat Kasus Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Disiplin PNS Kota Madiun tercoreng oleh ulah kriminal tiga orang di antara mereka.

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun mencatat selama bulan Januari 2015 hingga Agustus 2015 terdapat tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat yang terjerat kasus hukum dan terancam sanksi pecat.

Advertisement

Kepala BKD Kota Madiun Agus Ardiyanto, Sabtu (5/9/2015), mengatakan dua dari ketiga PNS tersebut berprofesi sebagai guru, sedongkan seorang lainnya anggota staf kelurahan. “Saat ini, status ketiganya diberhentikan sementara. Karena baru sementara, maka yang bersangkutan masih berhak menerima 75% dari gaji,” ujar Agus Ardiyanto kepada wartawan.

Pemkot Madiun, menurut dia, belum bisa menjatuhkan sanksi pecat terhadap ketiga PNS tersebut karena masih menunggu keputusan dari pengadilan. Hasil putusan pengadilan, nantinya akan dijadikan dasar untuk memberikan hukuman disiplin bagi ketiga PNS tersebut.

Pembinaan
Agus menambahkan untuk meminimalisasi tindak kriminalitas yang dilakukan PNS di lingkup Pemkot Madiun, BKD berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi. Selain itu, saat apel yang dilakukan setiap Senin di halaman balai kota, sekretaris daerah (sekda) setempat juga rutin memberikan pengarahan terkait disiplin dan perilaku PNS.

Advertisement

“Saat apel di balai kota, Sekda selalu memberikan pengarahan kepada para kepala SKPD untuk diteruskan ke seluruh stafnya. Pembinaan juga rutin dilakukan,” katanya.

Ketiga PNS Pemkot Madiun saat ini terjerat kasus hukum. Mereka adalah, SW guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di salah satu SMP negeri Kota Madiun yang terindikasi melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya hingga meninggal dunia. Selanjutnya, WH guru SMA negeri Kota Madiun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya, dan seorang pegawai kelurahan terindikasi melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor.

Kasus hukum atas ketiganya, menurut Agus Ardiyanto, terus berlangsung di tingkat kepolisian untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan setempat.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif