News
Sabtu, 5 September 2015 - 00:45 WIB

TARIF LISTRIK : 2016, Subsidi 20 Juta Pelanggan Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan kelistrikan (JIBI/Solopos/Dok)

Tarif listrik berdaya 450 VA dan 900 VA akan dicabut mulai 2016.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mencabut subsidi listrik bagi 20 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menggunakan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA mulai 2016.

Advertisement

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan saat ini jumlah rumah tangga yang masih menikmati subsidi listrik masih berjumlah 46 juta pelanggan. Pelanggan ini menggunakan daya 450 VA dan 900 VA.

Namun, berdasarkan penghitungan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah kepala keluarga (KK) miskin hanya 24 juta hingga 25 juta. “Jadi ada sekitar 20 juta pelanggan yang seharusnya tidak masuk kategori [miskin] tadi,” katanya di Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Pemerintah meminta 20 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA berpindah ke golongan pelanggan tidak bersubsidi. Golongan ini diminta bermigrasi ke golongan pelanggan dengan daya di atas 1.300 VA. Dia berjanji akan menyosialisasikan proses pemindahan tersebut kepada masyarakat. Tahapan migrasi ditargetkan rampung akhir tahun ini. Proses migrasi tidak membutuhkan waktu lama karena data pelanggan 450 VA dan 900 VA telah terkomputerisasi.

Advertisement

Target tersebut ditetapkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah mengurangi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Subsidi listrik tahun depan hanya dipatok Rp50 triliun.

Dari total itu, besaran kucuran subsidi hanya Rp40 triliun, sisa senilai Rp10 triliun merupakan kekurangan pembayaran subsidi tahun ini yang digeser ke tahun depan (carry over). Perlu diketahui, subsidi tahun ini dipatok Rp73,1 triliun.

Dalam rangka mempercepat proses migrasi pelanggan listrik subsidi ke nonsubsidi, pemerintah akan menghapus biaya kenaikan daya listrik. Selain itu, proses kenaikan daya juga akan dipercepat. “Akan ada lagi program migrasi semacam itu [gratis], dalam rangka migrasi saja,” jelasnya.

Advertisement

Gratis Upgrade
Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengendalian subsidi listrik.  Terkait penggratisan biaya kenaikan daya oleh PLN, Benny mengungkapkan akan mengikuti arahan pemerintah. “Tergantung perintah pemerintah, apakah meminta diperlakukan demikian,” jelasnya.

Sebelumnya pelanggan PLN yang akan menaikkan daya listrik dikenai sejumlah biaya. Dari 450 VA ke 1.300 VA dikenai biaya Rp799.450. Sementara penaikan daya dari 900 VA ke 1.300 VA harus membayar Rp377.800.

Khusus pelanggan yang tidak memerlukan penambahan jaringan listrik atau gardu, proses penaikan daya memakan waktu lima hari. Proses penambahan daya membutuhkan waktu 15 hari jika memerlukan penambahan jaringan.

Sementara itu, jika membutuhkan gardu listrik baru, proses penambahan daya membutuhkan waktu 40 hari. PLN memprediksi penyalahgunaan subsidi listrik oleh pelanggan jumlahnya mencapai 60%. Subsidi listrik tersebut selama ini tidak tepat sasaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif