News
Sabtu, 5 September 2015 - 12:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Pekerja Dianiaya WNA Pemilik Pabrik

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Sabtu, 5 September 2015

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Pabrik garmen Top n Top di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Asep Hadian Mulyana, 38, melaporkan penganiayaan terhadap dirinya oleh warga negara asing (WNA) pemilik pabrik tempat kerjanya.

Advertisement

Kabar ini menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Sabtu (5/9/2015). Kabar lain, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo menerbitkan izin operasional tiga minimarket untuk buka 24 jam. Ketiga minimarket tersebut adalah Indomaret di Jl. Kapten Mulyadi, Alfamart di Jl. Ir. Juanda dan Indomaret Jl. Ir. Juanda.

Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu, 5 September 2015;

TOKO MODERN: 3 Minimarket Diizinkan Buka 24 Jam

Advertisement

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo menerbitkan izin operasional tiga minimarket untuk buka 24 jam. Ketiga minimarket tersebut adalah Indomaret di Jl. Kapten Mulyadi, Alfamart di Jl. Ir. Juanda dan Indomaret Jl. Ir. Juanda.

Sebanyak 16 minimarket lainnya kini tengah dalam proses pengajuan izin operasional 24 jam. Kepala BPMPT Solo Toto Amanto ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, mengatakan izin tiga minimarket diterbitkan karena memenuhi kriteria untuk buka 24 jam.

Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya di empat jenis lokasi yakni di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Di luar dari itu tidak boleh buka 24 jam,” kata Toto.

Advertisement

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PROGRAM SEKOLAH: Tingkatkan Budaya Baca dengan Membaca Bersama

Sekitar 760 siswa SMPN 1 Colomadu, Karanganyar berkumpul di lapangan Gawanan, Colomadu, Jumat (4/9) pagi. Mereka duduk beralaskan rumput. Setiap siswa memegang koran Solopos.

Pagi itu para siswa mengikuti kegiatan Membaca Bersama Solopos yang digelar SMPN 1 Colomadu bekerja sama dengan Harian Umum Solopos. Setelah koran dibagikan, kebanyakan siswa serius membaca berita Solopos.Ada juga siswa yang asyik mengerjakan soal teka teki silang.

Advertisement

Seorang siswa kelas VII yang duduk di barisan paling depan, Salisa Fajri Nur Cahyani, serius mengerjakan soal-soal di TTS Solopos. Siswa berjilbab ini mampu mengerjakan beberapa soal TTS. “Asyik aja mengerjakan TTS,” ujarnya kepada Espos.

Salisa menceritakan ia sangat suka membaca buku. Dalam sehari, ia bisa membaca tiga buku hingga selesai. Terutama ketika membaca novel atau buku cerita lainnya. Namun hal itu bukan berarti Salisa tak pernah membaca buku pelajaran. Ia juga selalu membaca buku pelajaran hampir setiap hari. Dengan membaca, kata Salisa, ia mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan “Aku paling suka baca buku rangkuman materi IPA,” ujarnya.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PENCAIRAN JHT: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Keberatan Pungutan Pajak Progresif

Advertisement

Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan keberatan dengan pemotongan pajak progresif pencairan bertahap Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagai informasi, kebijakan PP No 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT memungkinkan peserta yang memenuhi persyaratan bisa mencairkan saldo JHT sekaligus ataupun bertahap sebesar 10% tabungan atau 30% untuk pembiayaan rumah.

Pencairan JHT sekaligus untuk saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan PPh, sedangkan di atas Rp50 juta baru dikenakan PPh 5%. Untuk pencairan bertahap peserta yang memiliki NPWP, saldo akan dipotong pajak progresif 5%-30%. Bagi peserta yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari pajak progresif pencairan bertahap peserta JHT yang memiliki NPWP.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengaku keberatan dengan penerapan kebijakan pajak progresif untuk pencairan JHT bertahap.

“Sebagian teman kami sudah ada yang kadhung mengambil JHT 10%. Mereka tidak mengetahui ada pemotongan pajak ini. Kalau besarnya sesuai PPh, tentu potongan ini berat bagi kalangan buruh,” katanya ketika ditemui Espos, Kamis (3/9) siang.

Sukarno mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi DPRD Sukoharjo untuk menyampaikan aspirasi sesama buruh di Sukoharjo.

Advertisement

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

KASUS KEKERASAN: Pekerja Dianiaya WNA Pemilik Pabrik

Pabrik garmen Top n Top di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Asep Hadian Mulyana, 38, melaporkan penganiayaan terhadap dirinya oleh warga negara asing (WNA) pemilik pabrik tempat kerjanya.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Jumat (4/9), peristiwa yang diadukan Asep itu terjadi Kamis siang. Kepada petugas Polsek Ngadirojo Asep mengaku awalnya pemilik pabrik yang disebut bernama Mr. No tidak puas terhadap hasil kerjanya.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif