Soloraya
Sabtu, 5 September 2015 - 06:10 WIB

PILKADA SUKOHARJO 2015 : Kontestan Dilarang Pakai Mobil Branding

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sukoharjo 2015 kontestan dilarang menggunakan mobil branding.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo akan mengadakan pawai kampanye bersama pasangan calon bupati (cabup)-calon wakil bupati (cawabup) peserta Pilkada 2015, Minggu (6/9/2015).

Advertisement

Dalam kampanye bersama itu, kontestan dilarang menggunakan mobil yang dipasangi stiker bergambar pasangan calon alias mobil untuk branding. Jumlah mobil yang digunakan masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan juga dibatasi maksimal 40 unit mobil dan 20 unit sepeda motor.

Komisioner KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (3/9/2015), menginformasikan batas maksimal jumlah kendaraan itu sudah disepakati KPU dengan kedua tim pemenangan disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Rabu (2/9/2015). Berdasar kesepakatan itu, pawai kampanye bersama dimulai pukul 08.00 WIB. Mobil yang digunakan maksimal 40 unit dan sepeda motor 20 unit. Khusus sepeda motor hanya diperuntukkan satuan petugas (satgas) partai pengusung.

Advertisement

Komisioner KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (3/9/2015), menginformasikan batas maksimal jumlah kendaraan itu sudah disepakati KPU dengan kedua tim pemenangan disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Rabu (2/9/2015). Berdasar kesepakatan itu, pawai kampanye bersama dimulai pukul 08.00 WIB. Mobil yang digunakan maksimal 40 unit dan sepeda motor 20 unit. Khusus sepeda motor hanya diperuntukkan satuan petugas (satgas) partai pengusung.

“Sebelum pawai dimulai kami akan meregistrasi semua kendaraan masing-masing pasangan calon. Kendaraan akan kami tempeli nomor. Jika ada kendaraan lain yang ikut tapi tidak teregistrasi, karena jumlah kendaraan pasangan terlalu banyak, mereka tidak boleh ikut pawai,” kata lelaki yang akrab disapa Drajat itu.

KPU juga mengatur urutan kendaraan pawai. Penempatan kendaraan berdasar nomor urut pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1, Wardoyo Wijaya-Purwadi (Wardi), beserta rombongan tim pemenangan berada di depan. Di belakangnya ditempati kendaraan pasangan calon nomor urut 2, Nurdin-Anis Mudkakir (Nurani). Di antara rombongan pasangan calon akan dipisahkan mobil KPU.

Advertisement

Rute kampanye dari Kantor KPU di Jl. Diponegoro, Sukoharjo, menuju perempatan Carikan ke timur ke Proliman Sukoharjo hingga Bendosari lalu menuju pertigaan Sidan, Polokarto. Selanjutnya ke barat menuju Pasar Bekonang, Mojolaban, ke selatan sampai pertigaan Desa Ngombakan, Polokarto, lalu ke arah Jl. Ciu, Telukan, Grogol hingga perempatan Telukan.

Perjalanan masih berlanjut ke utara menuju perempatan Pandawa, Solo Baru, Grogol, sampai perempatan The Park Mall, berbalik ke selatan menuju perempatan Pandawa lalu ke arah Jembatan Bacem ke selatan dan berakhir di proliman Sukoharjo.

“Sebelum berangkat pasangan calon dan tim pemenangan akan mengikrarkan kampanye damai. Pada intinya ikrar tersebut untuk menciptakan kampanye yang jujur, berintegritas, dan memberi pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” tutup Drajat.

Advertisement

Anggota Panwaslu Sukoharjo, Moch. Sutopo, mengingatkan kepada pasangan calon dan tim pemenangan agar tidak menggunakan mobil branding. Panwaslu akan menegur pasangan calon yang kedapatan melanggar.

“Larangan mobil branding berdasar kesepahaman Bawaslu dan KPU Jateng lalu diteruskan dengan kesepahaman serupa antara Panwaslu Kabupaten/Kota dengan KPU daerah,” kata dia.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif