Jatim
Sabtu, 5 September 2015 - 14:05 WIB

PENIPUAN NGAWI : Gagal Gandakan Uang, Gus Qodir Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Ngawi menyasar warga yang ingin mendapatkan banyak uang dengan cara instan.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap Sinto alias Gus Qodir, warga Kabupaten Nganjuk sesuai pengaduan Saimun warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Ngawi. Gus Qodir mencederai janjinya menggandakan Rp100 juta uang Saimun hingga enam kali lipatnya dalam kurun waktu 41 hari.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, Jumat (4/9/2015), menyebut Gus Qodir sebagai tersangka dukun palsu. Kepada korbannya, Gus Qodir mengaku mampu menggandaan uang. Nyatanya janji itu tak terbulti sehingga kougikan hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku dengan mudah menipu korbannya karena memiliki pengetahuan tentang ilmu gaib dan sulap,” ujar Subardi kepada wartawan.

Menurut dia, ulah Sinto alias Gus Qodir sebagai dukun palsu yang mengaku mampu menggandakan uang tersebut terungkap polisi setelah muncul laporan dari Saimun warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Ngawi. Saimun mengaku termakan rayuan Sinto alias Gus Qodir untuk menggandakan uang hingga enam kali lipat.

Advertisement

Guna merayu Saimun, Sinto menggunakan trik sulap sehigga seolah-olah mampu menggandakan uang dengan mudah. Selanjutnya, dengan bermodalkan satu kotak kayu, minyak ritual, dan kemampuannya menulis huruf Arab, Sinto alias Gus Qodir meminta Saimun menyerahkan uang Rp100 juta.

Dibantu Jalani Ritual
Setelah menyerahkan uang, Saimun melakukan ritual tertentu sesuai arahan Sinto alias Gus Qodir. Lalu, korban diminta membawa pulang kotak kayu dan menunggu selama 41 hari sebelum membukanya. “Pelaku berdalih, setelah 41  hari, uang yang telah disetor akan bertambah hingga enam kali lipat,” kata dia.

Setelah 41 hari, korban lalu membuka kotak kayu dan tidak mendapati uang sama sekali. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Sinto alias Gus Qodir ke polisi. Polisi pun sigap menangkap lalu menginterogasinya. Kepada polisi, tersangka mengaku uang Rp100 juta yang diserahkan korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Sinto alias Gus Qodir dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif