Jogja
Sabtu, 5 September 2015 - 16:20 WIB

PENDIRIAN TOWER : Pembangunan di Kradenan Tunggu Putusan PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pendirian tower di Kradenan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman menyatakan, seluruh menara telekomunikasi di Sleman berdiri sesuai izin yang disyaratkan. BPMPPT hanya berani mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika syarat di tingkat masyarakat sudah terpenuhi.

Advertisement

Syarat tersebut seperti sosialisasi dan juga verifikasi pemerintah desa setempat terkait surat persetujuan warga. “Kalau syarat-syarat di masyarakat sudah terpenuhi, kami baru berani keluarkan IMB. Kami sangat hati-hati dalam hal ini,” kata Kepala BPMPPT Sleman, Purwatno Widodo, Jumat (4/9/2015).

Salah satu pembangunan tower yang sedang dipermasalahkan warga belum lama ini adalah tower di Dusun Kradenan, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping. Untuk masalah ini, Purwatno mengatakan IMB tower di Kradenan sudah diterbitkan pada Mei 2015. Pengajuannya sudah dilakukan sejak 2014 sehingga acuannya pada Perda No.5/2011 tentang Bangunan Gedung. IMB yang diterbitkan adalah IMB Prasarana Pembangunan.

Ia menyebut, berdasarkan Perbup No.49/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.5/2011, izin pembangunan menara selular bisa terbit jika mayoritas warga pada radius 1,5 ketinggian menara setuju. Di Dusun Kradenan, tercatat ada 20 warga yang berada di radius tersebut.

Advertisement

“15 warga setuju dan lima warga tidak setuju. Itu yang kami terima. 20 orang itu by name kok,” kata Purwatno. Bukti persetujuan juga sudah menjadi dasar kuat bagi BPMPPT untuk menerbitkan IMB. Purwatno sendiri mengaku tidak melakukan cek kebenaran surat persetujuan tersebut karena sudah dilakukan di tingkat perangkat desa. Ia juga heran kenapa dipermasalahkan karena mayoritas warga sudah menyatakan setuju. “Pemerintah desa sudah verifikasi. Persetujuannya juga sudah diketahui RT, RW juga,” ujarnya.

Sementara pada Juli 2015 lalu muncul perda baru terkait menara telekomunikasi. Perda No.7/2015 ini mengatur bahwa warga di radius 0,625 atau tepatnya di ring satu dari tinggi menara harus setuju 100%.

Dalam aksi demonstrasi, warga Kradenan sempat menanyakan kejelasan izin tower terutama untuk izin gangguan (HO). Kepala Bidang Perizinan Bangunan BPMPPT Rin Andrijani menegaskan, untuk pendirian tower tidak membutuhkan izin HO. “Yang utama IMB. IMB keluar lalu SLF [Sertifikat Layak Fungsi] dari Kantor PU [Dinas Pekerjaan Umum Sleman] dan SLO [Sertifikat Layak Operasional] dari Dishubkominfo. Kalau sudah memenuhi itu semua baru bisa beroperasi,” kata Rin.

Advertisement

Terhitung sejak Januari 2015, BPMPPT sudah mengeluarkan 44 IMB untuk pengajuan menara selular. 44 IMB tersebut termasuk IMB perpanjangan. Sementara tiga pengajuan belum disetujui karena masih terkendala persetujuan warga.

Kamis (3/9) kemarin, BPMPPT dipanggil DPRD Sleman. Dewan menanyakan tentang kejelasan perizinan tower di Dusun Kradenan. Dalam audiensi disepakati, pembangunan menara seluler di Kradenan untuk sementara dihentikan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sleman Suwanto mengatakan, cara tersebut ditempuh sembari menunggu keputusan pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena warga juga mengajukan gugatan di PTUN. Ditunggu hasilnya apakah proses perizinan sudah sesuai prosedur atau belum,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif