Soloraya
Sabtu, 5 September 2015 - 07:50 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Pekerja Keberatan Pajak Progresif Pencairan JHT Bertahap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Jaminan hari tua (JHT) yang pencairannya dikenai pajak progresif.

Solopos.com, SOLO—Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan keberatan dengan pemotongan pajak progresif pencairan bertahap Jaminan Hari Tua (JHT).

Advertisement

Sebagai informasi, kebijakan PP No 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT memungkinkan peserta yang memenuhi persyaratan bisa mencairkan saldo JHT sekaligus ataupun bertahap sebesar 10% tabungan atau 30% untuk pembiayaan rumah.

Pencairan JHT sekaligus untuk saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan PPh, sedangkan di atas Rp50 juta baru dikenakan PPh 5%. Untuk pencairan bertahap peserta yang memiliki NPWP, saldo akan dipotong pajak progresif 5%-30%. Bagi peserta yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari pajak progresif pencairan bertahap peserta JHT yang memiliki NPWP.

Advertisement

Pencairan JHT sekaligus untuk saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan PPh, sedangkan di atas Rp50 juta baru dikenakan PPh 5%. Untuk pencairan bertahap peserta yang memiliki NPWP, saldo akan dipotong pajak progresif 5%-30%. Bagi peserta yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari pajak progresif pencairan bertahap peserta JHT yang memiliki NPWP.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengaku keberatan dengan penerapan kebijakan pajak progresif untuk pencairan JHT bertahap.

“Sebagian teman kami sudah ada yang kadung mengambil JHT 10%. Mereka tidak mengetahui ada pemotongan pajak ini. Kalau besarnya sesuai PPh, tentu potongan ini berat bagi kalangan buruh,” katanya ketika ditemui solopos.com di seputaran Laweyan, Kamis (3/9/2015) siang.

Advertisement

“Sudah ada beberapa perusahaan di Sukoharjo yang mengoordinasi pengambilan JHT 10% secara kolektif. Kasihan yang belum mengetahui aturan ini. Saya pribadi mengetahuinya dari teman yang sudah mengambil. Setelah saya konfirmasi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, ternyata benar. Kami akan segera adukan ini ke dewan [DPRD Sukoharjo],” bebernya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, menilai pemotongan pajak yang diatur dalam PP No 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh atas penghasilan berupa uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT tersebut tidak berpihak pada kalangan buruh.

“Kalau memang aturan seperti itu berlaku, tentu sangat berat. Terutama untuk buruh yang selama ini gajinya masuk golongan PTKP [penghasilan tidak kena pajak untuk gaji di bawah Rp3 juta]. Kalau pengambilan JHT 10% dikenakan pajak progresif, ini namanya negara tidak adil,” tegasnya ketika berbincang dengan solopos.com, Jumat (4/9/2015) siang.

Advertisement

Hudi mengatakan SPN Solo belum mengambil sikap lanjutan menyikapi kebijakan aturan pemotongan pajak progresif bagi pencairan JHT bertahap. “Kami akan pelajari dulu aturannya. Setelah itu kami akan menentukan langkah,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Solo, Sri Sudarmadi, mengatakan hampir sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan belum mengetahui pemberlakuan pajak progresif bagi pencairan JHT bertahap 10% atau 30%.

“Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mengetahuinya karena pemotongan pajak tersebut baru muncul ketika pengambilan JHT lanjutan. Kami sudah terus menyosialisasikannya agar tidak muncul komplain di kemudian hari,” terangnya.

Advertisement

Sri memahami keberatan sejumlah kalangan dengan aturan pajak progresif tersebut. Pihaknya menyarankan peserta yang tidak terdesak kebutuhan, tidak perlu mencairkan JHT secara bertahap.

“Aturan ini dari pusat. Kalau ingin mengubah peraturan, pasti juga butuh waktu. Kami hanya bisa menyarankan masyarakat untuk memiliki pertimbangan logis sebelum mencairkan JHT bertahap. Agar kemanfaatannya bisa betul-betul dirasakan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif