Soloraya
Sabtu, 5 September 2015 - 05:10 WIB

DANA DESA : 2 Desa di Sukoharjo Belum Bisa Cairkan ADD

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

Dana desa 2015 belum bisa dicairkan oleh dua desa di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua desa di Sukoharjo belum bisa bisa mencairkan alokasi dana desa (ADD) 2015 hingga awal September ini. Penyebabnya dua desa itu belum merampungkan Anggaran Pendapan dan Belanja (APB) Desa.

Advertisement

APB Desa itu menjadi peryaratan mutlak pencairan ADD maupun dana desa dari pemerintah pusat. Kasubbag Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Bagian Pemdes Setda Sukoharjo, Arifin Ibnu, mengatakan dua desa yang belum merampungkan penyusunan APB Desa yakni Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura dan Desa Bulu, Kecamatan Polokarto.

Kepala desa dan perangkat desa diminta segera merampungkan penyusunan APB Desa. “Kalau belum merampungkan penyusunan APB Desa tak bisa mencairkan ADD. APB Desa itu kan pedoman pengelolaan keuangan dan kegiatan desa,” kata dia saat ditemui Espos di kompleks Kantor Setda Sukoharjo, Jumat (4/9/2015).

Advertisement

Kepala desa dan perangkat desa diminta segera merampungkan penyusunan APB Desa. “Kalau belum merampungkan penyusunan APB Desa tak bisa mencairkan ADD. APB Desa itu kan pedoman pengelolaan keuangan dan kegiatan desa,” kata dia saat ditemui Espos di kompleks Kantor Setda Sukoharjo, Jumat (4/9/2015).

Sebelumnya, ada sekitar 20 desa yang belum merampungkan penyusunan APB Desa. Dia langsung mengirimkan surat ke desa-desa itu agar secepatnya menyelesaikan penyusunan APB Desa.

APB Desa yang sudah selesai disusun langsung diserahkan ke Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sukoharjo. APB Desa itu akan dievaluasi secara terperinci dan detail.

Advertisement

Arifin tidak tahu pasti penyebab lambatnya penyusunan APB di beberapa desa. Besar kemungkinan keterlambatan itu dipengaruhi jabatan kepala desa yang kosong. Ada 13 desa di Sukoharjo tak punya kepala desa definitif karena masih menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

Posisi kepala desa yang kosong dijabat penjabat sementara (Pjs) agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. Namun, Pjs semestinya tidak berpengaruh terhadap penyusunan APB Desa.

“Tidak ada pengaruhnya karena kewenangan Pjs relatif sama dengan kepala desa definitif,” papar dia.

Advertisement

Disinggung mengenai dana desa dari pemerintah pusat, Arifin menjelaskan Pemkab Sukoharjo akan membentuk tim khusus dana desa di setiap kecamatan. Tim khusus itu bertugas memonitor penyaluran dana desa di wilayah masing-masing.

Penyaluran dana desa dari APBN senilai Rp43 miliar itu bakal ditangani langsung oleh Bapermasdes Sukoharjo dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo. “Belum tahu kapan dana desa itu dicaikan. Setiap desa harus membentuk tim pengelola kegiatan [TPK] dan membuka rekening bank sebelum bisa mencairkan dana desa,” jelas dia.

Di sisi lain, Camat Kartasura, Bahtiyar Zunan, mengatakan Desa Kertonatan telah merampungkan penyusunan APB Desa. Saat ini, APB Desa Kertonatan masih dievaluasi instansi terkait.

Advertisement

“Memang penyusunan APB Desa Kertonatan agak terlambat. Namun, sekarang sudah rampung dan masih dalam proses evaluasi,” kata dia.  

 

 

Advertisement
Kata Kunci : Dana Desa Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif