Soloraya
Jumat, 4 September 2015 - 17:15 WIB

TOKO MODERN SOLO : 3 Minimarket di Solo Dapat Izin Buka 24 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Toko modern Solo yakni berupa minimarket mendapat izin buka 24 jam.

Solopos.com, SOLO — Tiga minimarket di Solo mendapat izin beroperasi 24 jam. Ketiga minimarket itu meliputi Indomaret di Jl. Kapten Mulyadi, Alfamart di Jl. Ir. Juanda dan Indomaret Jl. Ir. Juanda.

Advertisement

Sementara 16 minimarket lainnya kini dalam proses pengajuan izin operasional 24 jam kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo.

Kepala BPMPT Solo Toto Amanto ketika dijumpai solopos.com di ruang kerjanya, mengatakan izin tiga minimarket diterbitkan belum lama ini karena memenuhi kriteria minimarket buka 24 jam.

Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya untuk di empat lokasi, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Advertisement

“Di luar dari itu tidak boleh buka 24 jam. Tapi karena ketiga minimarket memenuhi salah satu kriteria itu maka diizinkan buka 24 jam,” kata dia.

Pengajuan izin minimarket Indomart Jl. Kapten Mulyadi misalnya. Toto mengatakan minimarket tersebut memenuhi kriteria karena berada di kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) Kustati. Sedangkan dua pengajuan minimarket lainnya di Jl. Ir. Juanda, kata Toto, memenuhi kriteria karena berada di jalan provinsi.

Toto mengatakan izin operasional buka 24 jam merupakan pengajuan lama dan bukanlah pendirian minimarket baru. Pemkot, lanjutnya, tetap berkomitmen menunda pendirian minimarket baru sesuai dengan kajian analisis dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Advertisement

Dari hasil kajian dengan metode studi bergman jarak tempuh, jumlah minimarket di Kota Solo sudah melebihi jumlah ideal sebuah perkotaan.

Pj Wali Kota Solo Budi Suharto mengatakan akan mengkaji 16 pengajuan izin jam operasional minimarket 24 jam. Pihaknya tak ingin penerbitan izin justru mematikan pedagang kecil.

“Nanti akan kita lihat manfaatnya. Perlu tidak kalau itu diterbitkan izinnya,” kata Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif