News
Jumat, 4 September 2015 - 15:00 WIB

SENGKETA PILKADA LEBAK : Tersangka Penyuap Akil Mochtar Segera Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Antara/Andika Wahyu)

Sengketa Pilkada Lebak akan disidangkan, kali ini dengan tersangka Amir Hamzah dan Kasmin.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terkait penyelesaian Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Amir Hamzah dan Kasmin, telah lengkap atau P21.

Advertisement

“Per hari ini, Pak Amir dan Pak Kasmin P21. Persidangan kemungkinan besar Insya Allah di Jakarta,” ujar Posma Sabam Manahan, kuasa hukum Amir Hamzah dan Kasmin, Jumat (4/9/2015).

Amir Hamzah dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan terhadap kasus suap sengketa pilkada Lebak. Kasus yang sama juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Bersama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin diduga menyuap Akil Mochtar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Advertisement

Posma berharap agar berkas perkara kliennya bisa segera dilimpahkan. Selain itu, Posma berharap agar saksi-saksi nantinya mengungkapkan hal yang sebenarnya. “Kita harap saksi berkata jujur, siapa berbuat apa jadi jelas,” tambah Posma.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif