Soloraya
Jumat, 4 September 2015 - 13:50 WIB

PRODUK ILEGAL : Tak Miliki Izin, Gudang Kosmetik Ilegal Digerebek

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Balai POM Semarang menyita kosmetik ilegal dari distributor berinisial W di kawasan Baturan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (3/9/2015). Tim gabungan menyita sekitar 150 jenis kosmetik tanpa ijin edar, pemilik terancam dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 197 tahun 2009. (JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino)

Produk ilegal berupa barang-barang kosmetik ditemukan di sebuah gudang di Desa Baturan, Colomadu, Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR – Sebuah gudang kosmetik dan obat-obatan yang berada RT 006/RW 012, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, digerebek oleh Tim Gabungan Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Kamis (3/9/2015).

Advertisement

Selain BBPOM, petugas gabungan juga berasal dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng, dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Pantauan solopos.com, rumah yang berada di Jl. Melati XV No. 679, Perumahan Fajar Indah itu didatangi puluhan petugas itu sekitar pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan dilakukan sekitar tiga jam.

Sejumlah warga dan awak media tidak diperkenankan masuk ke rumah bercat oranye itu. Hingga pukul 16.00 WIB sejumlah petugas tampak mengeluarkan puluhan dus yang diduga berisi kosmetik dan obat tradisional.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Semarang, Zeta Rina Pujiastuti, mengatakan rumah milik pasangan Wiliam dan Indri ini diduga menyimpan produk kosmetik ilegal yang belum memiliki ijin edar. BBPOM menyita sekitar 150 item produk kosmetik dan obat tradisional. Produk kosmetik dan obat tradisional ilegal ini diedarkan ke seluruh penjuru tanah air melalui media online. Diduga pelaku sudah beroperasi selama dua tahun.

Advertisement

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, selain itu kami juga menelusuri secara online. Akhirnya kami menemukan tempat penyimpanan obat-obatan ini di sini. Kami menemukan sebanyak 150 item produk yang tidak memiliki ijin edar,” jelas dia saat kepada wartawan seusai menggeledah.
Dia mengatakan produk-produk itu berbentuk masker, body lotion, krim, dan sebagainya.

“Hampir semua produk yang kami temukan itu ilegal. Rata-rata impor dari Amerika, Thailand, dan Tiongkok. Ada juga yang legal namun tidak kami sita,” ucap dia.

Menurut dia, produk-produk itu memiliki bahan yang tidak terjamin keamanannya. Jika dibiarkan beredar, maka akan membahayakan masyarakat. “Yang namanya produk tidak berijin pasti tidak dijamin keamanannya. Misalnya jika menggunakan kosmetik bisa menyebabkan alergi, iritasi, dan gangguan kulit lainnya,” ucap dia.

Advertisement

Atas temuan ini, BBPOM di Semarang akan memeriksa pemilik gudang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik gudang terancam hukuman lima tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu, menurut warga setempat, Bayu Wasono, 51, Wiliam beserta istri sudah menempati rumah tersebut sejak satu tahun lalu. Bayu mengaku tidak mengetahui jika selama ini rumah itu digunakan untuk menyimpan obat-obatan. Dia hanya mengetahui dalam tiga bulan terakhir ini rumah itu ramai oleh sejumlah karyawan yang keluar masuk rumah.

“Kami sebenarnya kurang sreg sejak mereka buka usaha di sini. Orang kan seharusnya datang kula nuwun dulu, tapi ini enggak pernah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif