Soloraya
Jumat, 4 September 2015 - 06:10 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Panwaslu Boikot, Penertiban APK Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Satpol PP dan Panwaslu Sragen mengadakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi soal Pasal 72 PKPU No. 7/2015 di Kantor Panwaslu Sragen, Kamis (3/9/2015) siang. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 diwarnai dengan aksi boikot panwaslu terkait penertiban APK.

Solopos.com, SRAGEN — Penertiban alat peraga kampanye (APK) di tingkat kabupaten oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Kamis (3/9), gagal digelar. Tiga anggota Panwaslu Sragen memboikot penertiban APK tersebut karena belum ada kesepahaman tentang Pasal 72 Peraturan KPU (PKPU) No. 7/2015.

Advertisement

Penertiban APK itu sedianya digelar Kamis pukul 09.00 WIB. Sebanyak 16 petugas Satpol PP sudah siap di kantor yang terletak di Jl. Ade Irma Suryani Sragen. Mereka tinggal menunggu kehadiran wakil KPU dan Panwaslu. Setelah ditunggu hingga pukul 11.30 WIB, tak satu pun anggota Panwaslu yang datang ke Kantor Satpol PP. Padahal wakil KPU sudah hadir.

Tiga anggota Panwaslu dan beberapa pegawai Sekretariat Panwaslu juga sudah siap di kantor yang terletak di depan Gedung Kartini Sragen, Jl. Raya Sukowati. Beberapa kali mereka menerima telepon dari Satpol PP untuk membahas persoalan yang tercantum dalam Pasal 72 PKPU itu.

Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki mengatakan meurut Pasal 72 ayat (1) PKPU No. 7/2015, penertiban itu menjadi domain KPU. Ada dua hal yang harus dilakukan KPU ketika terjadi pelanggaran atas larangan pemasangan APK yakni memberi peringatan tertulis dan memerintahkan penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam kepada tim kampanye pasangan calon.

Advertisement

“Peringatan tertulis dan perintah penurunan itu mestinya dilakukan KPU setelah menetapkan pasangan calon. Berdasarkan pasal yang sama, Panwaslu hanya berwenang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK. Jadi tanpa rekomendasi pun, Satpol PP bisa menertibkan semua APK pasangan calon kecuali APK buatan KPU,” kata Slamet saat ditemui Solopos.com, Kamis (3/9/2015) siang.

Slamet menginginkan APK di sepanjang jalan protokol mulai Grompol, Masaran hingga Banaran, Sambungmacan disapu bersih tanpa tebang pilih. Namun Satpol PP hanya bersedia menertibkan APK spanduk. Atas dasar itulah, Slamet dan dua anggota Panwaslu lainnya memboikot kegiatan itu.

Dalam perkembangannya, perdebatan lewat telepon berakhir. Kepala Satpol PP Sragen Dwi Sigit Kartanto bersama Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen Indon Baroto mendatangi Kantor Panwaslu. Mereka bersama tiga anggota Panwaslu berdiskusi menyamakan persepsi soal Pasal 72 tersebut selama hampir satu jam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif