Jogja
Jumat, 4 September 2015 - 19:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Gambar Calon Dipasang di Kendaraan Umum, Bolehkah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gambar salah satu calon bupati Gunungkidul terpampang di bagian belakang kaca sebuah angkuta yang beroperasi di Kota Wonosari, Kamis (3/9/2015). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Pilkada Gunungkidul sudah diatur termasuk alat peraga kampanye, namun ditemukan adanya alat peraga berupa stiker di angkutan umum. Ini tidak ada dalam aturan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul mempersoalkan munculnya gambar-gambar calon kepala daerah di kendaraan umum atau pribadi. Kendati demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Komisi Pemilihan Umum, karena dalam aturan masalah ini tidak diatur dengan pasti.

Advertisement

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ton Martono saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (2/9/2015), mengakui sudah banyak kendaraan pribadi maupun umum yang dipasangi gambar calon kepala daerah.

Berhubung ketidakjelasan aturan, ia berharap agar masalah ini dibahas bersama-sama mulai dari tim sukses pasangan calon, KPU dan panwaslu.

Advertisement

Berhubung ketidakjelasan aturan, ia berharap agar masalah ini dibahas bersama-sama mulai dari tim sukses pasangan calon, KPU dan panwaslu.

“Ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu sehingga ada persamaan persepsi bagi semuanya. Sebab semuanya kendaraan dengan gambar calon sudah banyak ditemukan,” kata Ton Martono.

Dia mengakui, pemasangan gambar itu sangat menguntungkan calon yang bersangkutan, karena dijadikan sebagai alat memperkenalkan diri. Terlebih lagi, mobilisasi kendaraan itu sangat dinamis karena bisa bergerak atau diparkir dimanapun berada.

Advertisement

Dia menjelaskan, hasil koordinasi di tingkat KPU DIY menekankan bahwa pemasangan gambar calon di kendaraan tidak diperbolehkan. Namun demikian, Ton Martono menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke KPU Gunungkidul apakah akan mengikuti kebijakan dari provinsi atau mmebuat kebijakan sendiri berdasarkan kesepatan antar pasangan yang disaksikan panwaslu.

“Itulah kenapa saya meminta dibicarakan terlebih dahulu, kebetulan saat ini [pleno penetapan DPS] perwakilan pasangan hadir semua,” ujar mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Wonosari ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2015 tentang Kampanye, terutama pasal 26 menyebutkan bahwa pasangan calon diperbolehkan mencetak bahan kampanye selain yang dicetak KPU.

Advertisement

Bahan-bahan yang boleh dicetak antara lain kaos, pin, mug, topi, kalender, kartu nama ballpoint, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 centimeter kali 5 centimeter.

“Di ayat tiganya [pasal 26] juga dijelaskan, bahwa pengadaan bahan-bahan itu tidak boleh melebihi harga Rp25.000 per item,” kata Hani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2015).

Jika mengacu pada peraturan itu, Hani berpendapat pemasangan gambar di kendaraan (mobile branding) tidak diperbolehkan. Ada beberapa faktor yang membuat upaya itu dilarang, antara lain harganya melebihi nominal yang ditetapkan, selain itu ukuran gambar juga melebihi ketentuan andaikan pemasangan tersebut dikategorikan sebagai stiker.

Advertisement

Meski condong untuk melarang, Hani mengaku masih menunggu aturan pasti dari KPU Pusat. Dia pun berharap segera ada kejelasan yang dituangkan dalam surat edaran.

“Sebenarnya masalahnya bukan hanya pada gambar di kendaraan, tapi ada juga mengenai alat peraga di posko atau pun pemeliharaan terhadap fasilitas kampanye yang disediakan KPU,” kata Hani lagi.

Disinggung mengenai alat peraga dan bahan kampanye yang disediakan KPU, Hani mengatakan bahwa untuk alat peraga sudah mulai dilakukan pemasangan. Rencananya hari ini KPU akan memberikan alat peraga kampanye kepada masing-masing calon untuk didistribusikan ke warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif