Jogja
Jumat, 4 September 2015 - 05:20 WIB

PILKADA BANTUL : Pemilih Ditetapkan 685.920 Jiwa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada Bantul, KPU setempat telah menetapkan ratusan ribu pemilih yang berhak menggunakan suaranya.

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebanyak 685.920 jiwa. Ratusan ribu jiwa itu bakal menggunakan haknya pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Advertisement

Komisioner KPU Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Arief Widayanto menyatakan, DPS sebanyak 685.920 jiwa diperoleh dari data pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan kemudian disaring lagi oleh sistem informasi data pemilih (Sidalih) melalui online.

Sidalih, kata Arief, berfungsi menyaring bila ada pemilih ganda atau pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdata sebagai pemilih saat proses coklit di lapangan.

“Misalnya dari data coklit di lapangan ada sekian ribu, tapi saat diunggah ke Sidalih ada beberapa nama atau data yang mental tidak dapat masuk, karena pemilih pindah alamat atau telah meninggal dunia. Kalau NIK [nomor induk kependudukan] ada dua yang dimasukkan ke sistem maka akan ditolak,” jelas Arief seusai rapat pleno penetapan DPS, Rabu (2/9/2015) sore.

Advertisement

Sejatinya, hasil pencocokan dan penelitian secara manual di lapangan menemukan sebanyak 696.759 jiwa pemilih. Namun setelah diunggah ke Sidalih, ada sebanyak 10.839 data pemilih yang ditolak karena terdata ganda, meninggal dunia dan pindah alamat. “Jadi yang menjadi acuan adalah data di Sidalih sebanyak 685.920 jiwa,” paparnya.

Dari total 685.920 jiwa pemilih, mayoritas merupakan pemilih perempuan sebanyak 350.493 jiwa serta pemilih laki-laki sebanyak 335.427 jiwa. Sedangkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah di Bantul tercatat sebanyak 1.768 TPS.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Titik Istiawatun Khasanah mengatakan, DPS masih akan dimutakhirkan. KPU akan menggelar dengar pendapatan bersama masyarakat pada 10-19 September mendatang. “Setelah itu baru ditetapkan Daftar Pemilih Tetap [DPT], data final pemilih Pilkada,” ungkap Titik Istiawatun Khasanah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif