Operasi penertiban Sragen menyasar tujuh usaha pemecah batu yang dinilai ilegal.
Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan Pemkab Sragen akan menertibkan tujuh usaha pemecah batu di wilayah Kecamatan Sambirejo dan Masaran pekan depan.
Para pengusaha pemecah batu itu dinilai meresahkan warga sekitar dan belum mengantongi izin dari Pemkab setempat.
Kasi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Indon Baroto, saat ditemui