News
Jumat, 4 September 2015 - 21:00 WIB

MUTASI POLRI : Telepon Budi Waseso Soal Penggeledahan RJ Lino, JK Bantah Intervensi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (kini Kepala BNN) saat mengunjungi lokasi penggerebekan kantor Pelindo II dan ruang kerja RJ Lino, Jumat (28/8/2015). (Akhmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Mutasi Polri melibatkan Budi Waseso. Pergeseran posisinya disebut-sebut terkait penggeledahan Pelindo II pekan lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai komunikasi via telepon antara dirinya dan Komjen Pol. Budi Waseso via telepon bukan bentuk intervensi.

Advertisement

Menurut Jusuf Kalla, Polri merupakan bagian dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirinya selaku wakil presiden. Dengan begitu, komunikasi tersebut tidak bisa dianggap bentuk campur tangan pemerintah pada lembaga lain.

Polri, lanjut dia, sama halnya seperti aparat pemerintah lain yang berada di bawah kepemimpinan kepala negara. Dia mengatakan hal itu berbeda jika pemerintah memberi perintah kepada Mahkamah Agung yang jelas bukan aparat pemerintahan.

“Tidak ada itu istilah intervensi kalau presiden berbicara tentang aparat di bawahnya,” katanya, Jumat (4/9/2015).

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Kalla memuji sosok Budi Waseso sebagai pribadi yang baik dan bersih dalam menjalankan tugas di kepolisian. Dia juga mendukung kinerja Buwas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diyakini akan membuahkan keberhasilan.

Budi Waseso ditunjuk menjadi Kepala BNN menggantikan Komjen Pol. Anang Iskandar. Sementara itu, Anang menjabat Kabareskrim menggantikan Buwas. Pergeseran jabatan itu disebut-sebut terkait dengan aksi penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di Kantor Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino meski dibantah oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kalla mengaku telah menelepon Buwas untuk menanyakan motif penggeledahan tersebut. Ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait alasan komunikasi via telepon tersebut, Kalla mengaitkan hal itu dengan instruksi Presiden Jokowi tentang anti-kriminalisasi kebijakan pejabat negara.

Advertisement

Dalam perkembangannya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai keberatan terhadap proses hukum seharusnya juga dilakukan melalui jalur hukum, salah satunya praperadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif