Jatim
Jumat, 4 September 2015 - 10:05 WIB

KASUS EMBUNG PILANGBANGO : Kejaksaan Gandeng Inspektorat Audit Korupsi Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Embung Pilangbango (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Embung Pilangbango kini ditangani juga oleh Inspektorat Pemkot Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur melibatkan Inspektorat Kota Madiun untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek Embung Pilangbango di lingkup pemerintah kota. Proyek senilai Rp18,7 miliar itu diduga menyimpang dan tercatat sebagai kasus korupsi yang ditunggu penyelesaiannya oleh publik Madiun.

Advertisement

Kepala Inspektorat Kota Madiun, Ruli Dwi Ratnawati, di Madiun, Kamis (3/9/2015), mengakui proses keterlibatan institusinya dalam pengusutan kasus Embung Pilangbango tersebut. Saat ini, kata dia, Inspektorat Kota Madiun masih melakukan penghitungan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara pada proyek itu.

“Ini masih kami lakukan penghitungan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Kejaksaan secepatnya. Insya Allah, kami coba minggu ini selesai,” ujar Ruli Dwi Ratnawati kepada wartawan sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (3/9/2015).

Menurut dia, dalam proses audit tersebut, pihaknya melibatkan lima orang auditor internal yang langsung diterjunkan ke lokasi proyek Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kelima orang tersebut sebagian besar mengetahui fisik dari proyek Embung Pilangbango yang diduga pembangunannya bermasalah.

Advertisement

Jamin Independensi
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi, mengatakan keterlibatan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan sendiri. “Keterlibatan ini permintaan dari pihak Kejaksaan sendiri. Inspektorat nanti akan melaporkan hasil auditnya ke kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Maidi.

Inspektorat, lanjut Ruli Dwi Ratnawati, nantinya akan mengaudit proyek Embung Pilangbango tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bahkan, Maidi menjamin kerugian negara yang dihitung tim auditor internal Pemkot Madiun, hasilnya akan independen sesuai kondisi di lapangan.

Molor dan Mangkrak
Proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Jatisono KSO senilai Rp18 miliar lebih itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87% dari target 95% pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014. Selain molor dari waktu penyelesaian, banyak pula ditemui retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian embung yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus Embung Pilangbango kini masih ditangani Kejari Madiun.

Advertisement

Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim penghujan. Proyek itu dibangun di 2 ha lahan milik Pemkot Madiun dan akan memiliki daya tampung air sekitar 150.000 meter kubik. Saat ini, pengerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif