Kasus Abaraham Samad, yaitu dugaan pemalsuan dokumen, tak akan berhenti sebelum pengadilan.
Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak akan melakukan deponir terhadap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Berkas perkara mantan petinggi KPK tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke penuntutan atau P21 sejak 31 Agustus 2015 lalu. “Jangan bicara deponeering [deponir], itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah,” ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Abraham Samad terjerat kasus pemalsuan dokumen. Dia diduga membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, dengan memasukkan namanya dalam kartu keluarga (KK) Samad. Dokumen tersebut kemudian digunakan Feriyani Lim untuk membuat paspor.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Sulawesi Selatan sehingga berkasnya belum bisa disidangkan.
Menurut Jaksa Agung, deponir dilakukan hanya dengan pertimbangan kepentingan umum. “Kita lihat nanti sejauh mana. Deponeering hanya kepentingan umum.” jelas Jaksa Agung.
Deponeer atau deponir adalah upaya menghentikan penuntutan pidana yang di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum.