News
Jumat, 4 September 2015 - 23:30 WIB

KABUT ASAP SUMATRA : 39 Kasus Pembakaran Lahan, 1 Dilakukan Perusahaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jembatan Siak III ditutupi kabut asap di Pekanbaru, Riau, Kamis (13/3/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Kabut asap Sumatra dipicu pembakaran lahan. Puluhan kasus pembakaran terungkap, satu di antaranya melibatkan perusahaan.

Solopos.com, JAKARTA — Polri telah menindak 39 kasus pembakaran lahan di Pulau Sumatra sepanjang tahun ini. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penegak hukum sudah cukup banyak menindak pelaku pemicu kebakaran lahan. Pada 2014, misalnya, jumlah penindakan tercatat sekitar 200 kasus.

Advertisement

“Tahun ini saya lihat juga cukup banyak yang ditindak. Jumlahnya 39 kasus,” ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (4/9/2015).

Badrodin Haiti menjabarkan 39 kasus yang ditindak Polri terdiri dari 16 kasus yang siap masuk persidangan atau P21, 20 kasus dalam tahap penyidikan, dan tiga kasus dalam tahap penyelidikan. Mayoritas kasus yang ditindak sepanjang Januari-September 2015 merupakan kejahatan perorangan.

Berdasarkan pantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, titik panas (hotspots) di Sumatera mencapai 95 titik, yakni 10 di Riau, 23 di Jambi, dan 62 di Sumatera Selatan. “Perusahaan baru satu, sebagian besar perorangan. Paling banyak di Riau,” tutur Badrodin Haiti.

Advertisement

Kendati penindakan hukum bergulir, namun kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Polri menilai efektivitas penegakan hukum dan efek jera tergantung pada putusan yang menjadi kewenangan pengadilan. “Efek jera sangat tergantung pada hukumannya. Itu kan kewenangan pengadilan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif