Soloraya
Jumat, 4 September 2015 - 05:40 WIB

E-KTP SOLO : 8.000 Wong Solo Belum Rekam Data E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

E-KTP Solo masih diliputi masalah adanya ribuan warga yang belum merekam data e-KTP.

Solopos.com, SOLO — Sedikitnya 8.000 warga Kota Solo belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarto mengatakan terus jemput bola agar warga bisa melakukan perekaman e-KTP. Ia tak tahu pasti mengapa masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Banyak alasan misalnya ke luar kota atau yang lain. Sekarang kami jemput bola agar warga bisa melakukan perekaman e-KTP,” katanya ketika dijumpai wartawan di Solo, Rabu (2/9/2015).

Menurut Suwarta, jika diprosentase jumlah warga yang belum merekam data e-KTP relatif kecil, yakni hanya sebesar 2% dari total wajib e-KTP 413.852.

Advertisement

Suwarta mendorong warga untuk segera melakukan rekam data kependudukan. “Kami targetkan sampai akhir tahun ini rekam data e-KTP sudah selesai,” kata dia.

Hanya saja, ia menambahkan saat ini yang menjadi permasalahan cetak e-KTP masih terhambat dengan rusaknya server data adminduk. Kondisi ini menyebabkan Dispendukcapil belum bisa mencetak e-KTP.

Data Dispendukcapil, jumlah kartu e-KTP yang belum dicetak dan masuk daftar tunggu ada 27.000 keping. “Untuk sementara kami hanya memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan rekam data e-KTP,” kata dia.

Advertisement

Suwarta mengatakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sah sesuai dengan surat edaran (SE) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Data yang tertera pada surat keterangan mengacu data saat perekaman e-KTP. Dibubuhkan pula, kata dia, tanda tangan resmi sesuai perekaman e-KTP. Surat keterangan juga bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan atau lainnya.

“Surat keterangan ini pernah kami terbitkan juga sebelumnya saat blanko e-KTP habis. Tapi masalah blanko selesai, sekarang server yang rusak,” kata dia.

Ke depan, Suwarta mengatakan pencetakan e-KTP bisa dilakukan di semua kantor kecamatan. Dengan demikian pelayanan adminduk bisa berjalan optimal.

Advertisement
Kata Kunci : E-KTP. Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif