Kolom
Kamis, 3 September 2015 - 07:30 WIB

TENTANG ISLAM : Bolehkah Menikah Lagi karena Ditelantarkan Suami?

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Wanita di Baki Sukoharjo merasa dirinya telah ditelantarkan sang suami yang merantau ke Jakarta. Hampir putus asa menanti sang suami, wanita itu terbersit soal pernikahan dengan pria lain yang mungkin bisa lebih memperhatikannya.

Advertisement

Bagaiamana pandangan Islam soal hal tersebut? Simak ulasan mengenai permasalahan rumah tangga ini, Selasa (1/9/2015).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya ibu rumah tangga bernama Ruliyah (samaran). Saya sudah berumah tangga tiga tahun lebih. Suami saya lulusan D3 Perhotelan di Solo.

Sedangkan saya membuka warung kelontong di rumah. Kami belum diberi momongan. Suami saya minta izin kepada saya untuk mencari pekerjaan di Jakarta.

Advertisement

Orang tuanya juga tidak tahu di mana dia bekerja. Saya hampir-hampir tidak sabar, karena tidak dikirimi uang belanja/nafkah sehingga dagangan saya habis untuk makan, jagong manten, dan sebagainya.

Pertanyaan saya:

–    Ada pemuda tetangga yang sudah bekerja mencintai saya, dan saya juga cocok. Bolehkah saya menikah siri dengan pemuda tersebut?

Advertisement

–    Kalau saya ingin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama apa syarat-syarat yang harus dipenuhi?

–    Padahal saat akad nikah dia (suami saya) mencucapkan sighot taklik di muka penghulu dan muka para tamu.

Terima kasih atas bantuannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Ruliyah (samaran), Gentan RT 005/RW 009, Baki, Sukoharjo]

Advertisement

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Ruliyah yang dirahmati Allah, Anda masih muda, perjalanan hidup masih panjang, karena itu jangan terlalu risau dalam menghadapi romantika hidup.

Nasib seperti yang dialami Ibu Ruliyah sering terjadi di masyarakat. Anda dilarang kawin/menikah siri, sebab Anda masih punya suami dan terikat dengan perkawinan yang sah.

Ustaz anjurkan untuk mencari sisik melik bersama mertua dan menyelidiki bagaimana kabar suami Anda di Jakarta. Perlu Anda tahu bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyatakan pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

Oleh karena itu, agar Anda tidak hidup sia-sia/merana, lebih baik mengajukan gugatan perceraian ke kantor pengadilan agama yang membawahi atau di wilayah tempat kediaman Anda, bukan tempat pernikahan dulu.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 7/1979 tentang Peradilan Agama, yang telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir adalah UU No. 50/2009.

Pasal tersebut berbunyi: Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.

Karena suami pada waktu pernikahan mengucapkan sighot taklik, maka perceraian dapat diajukan lewat taklik talak dengan membayar uang iwadl (pengganti) sebesar Rp10.000.

Apabila Anda sudah dapat surat cerai dari pengadilan agama, Anda sudah bisa menikah lagi dengan pemuda yang Anda cintai. Perlu Anda ingat bahwa perceraian memang diperbolehkan (halal) akan tetapi dibenci oleh Allah.

Usahakan untuk mencari suami dulu, lalu diadakan musyawarah dengan keluarga, agar rumah tangga tetap berjalan dengan baik dan tidak terjadi perceraian. Hal itu akan lebih baik. Demikian hendaknya Anda maklum adanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif