News
Kamis, 3 September 2015 - 16:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Pasangan Gatot-Evy Kembali Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap hakim PTUN Medan terus diusut KPK. Gatot-Evy pun kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Telah menetapkan satu orang tersangka dan satu orang terdakwa tak lantas membuat kendur niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Advertisement

Hari ini, Kamis (3/9/2015), KPK kembali memanggil Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti, untuk diperiksa. “Iya, ada pemeriksaan hari ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara duo suami istri yang kompak melakukan tindak pidana tersebut. Selain Gatot-Evy, KPK juga telah menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta. Mereka yaitu Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, dan Sulaeman Taufik.

Ketiganya akan memberikan keterangan untuk pasangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus yang lalu ini.

Advertisement

Pasangan Gatot-Evy terseret dalam lingkaran kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan setelah tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan M Yagari Bhastara yang merupakan anak buah OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan Yusril Sofian.

Dalam perkembangannya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Tripeni Irianto Putro ke penuntutan. Sementara pengacara kondang OC Kaligis yang dianggap sebagai sumber uang suap telah didakwa menyuap hakim PTUN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif