News
Kamis, 3 September 2015 - 11:15 WIB

SOSIALISASI PAJAK : IKPI Soloraya Buka Konsultasi Pajak Gratis di Mal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi HU Solopos, Suwarmin (tengah) tengah berbincang dengan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Soloraya di Griya Solopos, Rabu (2/9/2015). IKPI Soloraya akan mengadakan workshop dan konsultasi gratis untuk memperingati HUT ke-50 IKPI di The Park Mall Solo Baru Sukoharjo pada Sabtu (5/9/2015). (Asiska Riviyastuti/JIBI/Solopos)

Sosialisasi pajak ini terkait agenda IKPI Soloraya yang menggelar konsultasi pajak gratis.

Solopos.com, SOLO — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Soloraya akan mengadakan workshop dan konsultasi pajak gratis di Atrium The Park Mall pada Sabtu (5/9/2015). Kegiatan tersebut untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 IKPI.

Advertisement

Sekretaris IKPI Soloraya, Umatun Markhumah, mengatakan melalui kegiatan tersebut ingin mengedukasi masyarakat terkait konsultan besertifikat. Dia menyampaikan saat ini banyak konsultan pajak belum besertifikat.

Padahal konsultan pajak besertifikat ini penting karena pengetahuan dan kemampuannya berbeda dengan yang belum besertifikat. Hal ini mengingat ada beberapa kompetensi yang hanya bisa diperoleh saat menempuh ujian sertifikasi.

“Peringatan HUT tahun ini kami adakan di tempat publik karena sekaligus mengedukasi masyarakat umum mengenai perpajakan. Kegiatan ini gratis jadi kami berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk mengetahui lebih banyak mengenai perpajakan,” ungkap wanita yang akrab disapa Uma ini di Griya Solopos, Rabu (2/9/2015).

Advertisement

Dia mengatakan wajib pajak (WP) juga harus mengetahui mengenai kewajibannya membayar pajak, tidak asal terima beres.

Hal ini untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar pajak demi pembangunan. Apalagi peran konsultan pajak hanya memediasi antara WP dan kantor pajak untuk memudahkan WP membayar kewajibannya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga akan menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit dan PMK 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak.

Advertisement

Hal tersebut karena masih banyak yang belum tahu dan paham mengenai kebijakan baru ini. Padahal tahun depan ditetapkan sebagai tahun penegakkan hukum sehingga WP bandel atau menunggak akan terancam ditindak atau diproses secara hukum.

Selain edukasi perpajakan, kegiatan itu juga diramaikan dengan hiburan musi dan acara amal donor darah.

“Kami juga akan menyosialisasikan peran IKPI dan menunjukkan kegiatan yang dilakukan selama 50 tahun berdiri,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif