Soloraya
Kamis, 3 September 2015 - 09:50 WIB

PILKADA SRAGEN : Panwaslu Sragen Temukan 72 Mobil Bergambar Calon

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah minibus bergambar pasangan Amanto berhenti di Jl. Raya Sukowati, tepatnya simpang empat Poltas Sragen Kota, Rabu (2/9/2015). (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Pilkada Sragen Panwaslu menemukan indikasi pelanggaran kampanye pada mobil bergambar calon.

Solopos.com, SRAGEN—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menemukan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan empat pasangan calon dalam bentuk branding mobil. Panwaslu berkukuh branding mobil dilarang berdasarkan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015.

Advertisement

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, saat ditemui wartawan, Rabu (2/9/2015), mengatakan data pelanggaran branding mobil itu diperoleh dari hasil pendataan yang dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 20 kecamatan. Dia menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen dan Satlantas Polres Sragen.

“Sebelum menerbitkan rekomendasi, kami perlu duduk bersama dengan Dishubkominfo Sragen dan Satlantas Polres Sragen untuk menyamakan persepsi atas indikasi pelanggaran tersebut. Larangan branding mobil itu dasarnya bukan kesepahaman KPU dan Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] Jateng tetapi PKPU No. 7/2015,” kata Heru.

Heru menunjukkan Pasal 26 dalam PKPU tersebut yang mengatur tentang bahan kampanye. Pasal itu hanya mengatur sembilan jenis bahan kampanye, yakni kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan/atau stiker berukuran maksimal 10×5 cm. Semua bahan kampanye itu bila dikonversi dalam bentuk uang tunai maksimal Rp25.000/bahan. Dia berpendapat branding mobil itu termasuk stiker yang melebihi ukuran maksimal yang diatur dalam PKPU itu.

Advertisement

Terpisah, Kasatlantas Polres Sragen, AKP Sukmawati, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan persoalan branding mobil dalam kepentingan pilkada sempat dibicarakan di internal Polres Sragen. Sukma, sapaan akrabnya, mengatakan wewenang Satlantas lebih pada menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selama masih dalam kategori aman dan selamat, tidak mengubah bentuk dan warna, kata dia, maka branding mobil itu sah-sah saja.

“Artinya selamat atau aman itu ya pengemudi masih bisa melihat ke depan, samping, dan belakang. Kalau tidak memenuhi kategori aman dan selamat itu ya harus menyesuakan aturan yang ada. Demikian pula kalau sampai mengubah warna ya nanti kami lihat mobilnya seperti apa. Pada prinsipnya branding mobil itu tidak masalah sepanjang memenuhi kriteria tadi,” ujar dia.

Dia menyatakan masalah branding mobil yang berkaitan dengan politik itu harus pelan-pelan. Dia sudah mengupayakan sosialisasi. Namun untuk kebijakan lebih lanjut, ujar dia, menunggu kebijakan tingkatan di atasnya. “Tapi kalau dianggap melanggar aturan KPU ya itu wewenang penyelenggara pemilu,” imbuh dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Sragen, Heru Martono, mengatakan tidak berani menindak branding mobil yang melekat pada angkutan umum. “Kami berani melepas branding mobil itu ketika uji kir. Kalau sudah di jalan, apalagi berkaitan dengan pilkada ya itu wewenang Satlantas atau penyelenggara pemilu,” kata Heru saat ditemui solopos.com di Gedung DPRD Sragen, belum lama ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif