Jateng
Kamis, 3 September 2015 - 08:50 WIB

PILKADA SERENTAK : KPU Temanggung: Aturan Pemilu Kurang Berpihak Pada Kaum Difabel

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pilkada serentak akan digelar sebentar lagi, namun KPU Temanggung menilai peraturan Pemilu kurang berpihak bagi kaum difabel.

Kanalsemarang.com, TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menilai undang-undang dan peraturan KPU mengenai pelaksanaan pemilihan umum, baik pilpres, pileg dan pilkada harus direvisi karena selama ini kurang berpihak pada penyandang disabilitas.

Advertisement

“Hasil riset KPU Temanggung, kaum difabel ternyata kurang percaya dengan aturan pelaksanaan pemilu dan diperlukan perubahan aturan,” kata komisioner KPU Kabupaten Temanggung Ari Murti Hendrowardani, di Temanggung, Selasa (1/9/2015).

Ia mengatakan hal tersebut pada sosialisasi riset partisipasi pemilih tentang aksesibilitas dan partisipasi pemilih difabel pada Pemilu 2014.

Ia menuturkan hasil riset membutikan bahwa variabel aksesibilitas informasi dan aksesibilitas terhadap TPS mempengaruhi partisipasi pemilih difabel pada pemilu. Partisipasi disabilitas dapat ditingkatkan antara lain dengan mengusahakan informasi pemilu dan TPS yang makin aksesibel.

Advertisement

KPU sebagai penyedia informasi, katanya belum melakukan sosialisasi khusus kepada pemilih difabel secara maksimal, karena sebaran dan spesifikasi pemilih belum diketahui secara pasti dan belum ada perencanaan program dan anggaran sosialisasi khusus pemilih difabel serta sosialisasi pendampingan tidak maksimal.

Menurut dia perlu perlakukan khusus kepada warga difabel dalam pelayanan pembuatan KTP. Pendataan pemilih difabel dilakukan dengan menggunakan standar spesifikasi yang sama untuk setiap kategori dan perlu konsistensi undang-undang pileg, pilpres dan pilkada tentang pendataan pemilih.

Selain itu, KPU perlu merencanakan program dan anggaran sosialisasi dan penyebaran informasi pemilu khusus pemilih difabel, termasuk perencanaan media yang tepat untuk masing-masing kategori difabel.

Advertisement

“KPU perlu mengatur tata cara pelayanan untuk pemilih difabel grahita dan ganda baik dalam pendataan pemilih maupun dalam penggunaan hak pilih,” ujarnya.

Ketua KPU Temanggung Sujatmiko mengatakan aksesibilitas menjadi isu menarik sejalan perjuangan kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas. Hak politik serta hak mendapatkan informasi termasuk hak-hak penyadang disabilitas yang dilindungi undang-undang.

Ia mengatakan penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan aksesibilitas pemilih terhadap informasi pemilu dan dalam menggunakan hak pemilih serta mengetahui kendala yang dihadapi.

Ari menuturkan hasil riset ini nantinya dikirim ke KPU sebagai masukan guna perbaikan aturan sehingga semua warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik di setiap pemilu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif