Soloraya
Kamis, 3 September 2015 - 00:00 WIB

NARKOBA KLATEN : 2 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Klaten Ditangkap Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba di Klaten terus beredar. Selepas dari bui, mantan napi narkoba pun kembali ke bisnis haram itu.

Solopos.com, KLATEN — Aditya Eko Retnanto, 24, warga Dukuh Sumbersari, Desa Gondangan, Jogonalan harus kembali mendekam di penjara. Ia ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Klaten setelah kedapatan mengedarkan sabu.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mengatakan penangkapan bermula ketika Satuan Narkoba menerima informasi tersangka kembali aktif bertransaksi narkoba jenis sabu seusai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Dari informasi itu, aparat lantas melakukan pengintaian. Pada 3 Agustus lalu sekitar pukul 21.00 WIB, aparat menghampiri tersangka ketika nongkrong di wilayah Desa Gondangan.

Saat digeledah, pada ponsel milik tersangka ada pesan singkat yang berisi alamat peletakan narkoba yang akan diambil tersangka. Aparat lantas membawa tersangka ke lokasi yang ditunjukkan dalam pesan singkat tersebut dan ditemukan sebuah paket yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkoba seberat 1,1 gram.

Advertisement

Polisi lantas menangkap tersangka beserta barang bukti guna diperiksa di mapolres. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka bertindak sebagai perantara. Modusnya, yang bersangkutan menerima perintah dari seseorang lain yang masih kami lidik untuk mengambil narkoba sesuai pesan singkat yang diterima,” urai dia saat ditemui di Mapolres Klaten, Rabu (2/9/2015).

Atas perbuatannya, Aditya harus kembali mendekam di penjara setelah keluar dari LP. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Aditya mengaku baru dua bulan lalu bebas dari LP setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun penjara. Ia dihukum lantaran terjerat kasus narkoba. Aditya beralasan menjadi perantara penjualan narkoba lantaran kepepet tak memiliki pekerjaan. “Untuk upah dari pekerjaan yang saya lakukan tidak menentu. Rata-rata upahnya Rp400.000,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif