News
Kamis, 3 September 2015 - 14:35 WIB

KOMISI YUDISIAL : Begini Cara Pansel Pilih Calon Anggota KY

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mediamassa.net)

Komisi Yudisial akan mendapatkan anggota baru berdasaran nama-nama yang telah diseleksi oleh pansel.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menyatakan nama-nama yang diusulkan menjadi calon anggota Komisi Yudisial dipilih salah satunya berdasarkan kemampuan berkomunikasi.

Advertisement

Ketua Panitia Seleksi Anggota KY, Harkristuti Karkrisnowo, mengatakan kewenangan KY yang hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) membuat pihaknya mempertimbangkan kemampuan komunikasi dari nama-nama yang akan diusulkan.

Pasalnya, Anggota KY saat ini terjerat kasus hukum, karena aduan dari hakim yang dievaluasinya.

“Kami menganggap bahwa kemampuan komunikasi, terutama dengan mitra kerja adalah salah satu unsur yang sangat penting bagi KY. Mereka tidak berhak memutus, tetapi berkomunikasi untuk merekomendasikan suatu hukuman kepada MA,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Advertisement

Harkristuti menuturkan kemampuan berkomunikasi tersebut akan melengkapi kemampuan untuk mengelola organisasi dan manajerial untuk mengembangkan kelembagaan KY.

Apalagi, KY sebenarnya lembaga penting yang menerima aduan terkait dugaan pelanggaran oleh hakim.

Presiden Jokowi telah mengumumkan tujuh nama calon anggota KY, yaitu Joko Samito dan Maradaman Harahap yang mewakili unsur mantan hakim, Farid Wajdi dan Sumartoyo mewakili unsur praktisi hukum, Wiwiek Awiati dan Harjono mewakili akademisi hukum, dan Sukma Violetta dari unsur masyarakat.

Advertisement

Menurut Harkristuti, Presiden nantinya akan menyerahkan nama tersebut kepada DPR untuk ditetapkan atau pun ditolak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami bertugas hingga Desember 2015. Jadi kalau ditolak DPR, kami siap untuk melakukan tugas mencari kembali calon anggota KY,” ujar dia.

Untuk diketahui, Joko Samito merupakan hakim pengadilan militer dan sempat menjadi Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Maradaman Harahap pernah menjadi Wakil Ketua PTA Semarang.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki, dan Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut dilaporkan oleh Sarpin Rizaldi yang berprofesi sebagai hakim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif