Jogja
Kamis, 3 September 2015 - 06:20 WIB

KESEJAHTERAAN PEGAWAI : Baru Satu Kasus PHK di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

Kesejahteraan pegawai di Sleman mulai terusik lantaran sebuah perusahaan melakukan PHK

Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah PT Primissima melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) menyatakan bahwa hingga Rabu (2/9/2015) belum ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama.

Advertisement

“Sampai sekarang [Rabu] belum ada laporan PHK yang masuk. Tidak tahu kalau PHK-nya hanya satu dua orang dan telah terselesaikan secara internal perusahaan. Yang masuk pada kami [Disnakersos] hanya yang Primissima,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), Sutiasih, Rabu sore di ruangannya.

PHK oleh PT Primissima menurutnya sudah berdasarkan konsultasi sebelumnya dengan Disnakersos. Mengingat sejak awal tahun perusahaan milik negara ini mulai merugi. Ditambah pada saat ini nilai tukar rupiah terus melemah sehingga untuk mengimpor bahan baku dari luar negeri perusahaan ini kesulitan.

Asih, panggilannya, memaklumi keputusan pihak manajemen untuk me-PHK karyawannya. Ia hanya berpesan agar pihak perusahaan memberi apa yang menjadi hak karyawan.

Advertisement

“Kemarin [Selasa] pihak manajemen [PT Primissima] sudah minta waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan karyawannya. Katanya sudah ada kesepakatan dengan 10 orang perwakilan tenaga kerjanya. Katanya hak akan diberikan hari ini [Rabu]. Ini baru saja saya nyoba komunikasi ke humas [PT Primissima] tapi belum dijawab,” ujar Asih.

Dalam rangka mengatasi dampak PHK di Sleman, Disnakersos akan menggelar jobfair pada 14-17 September mendatang. Job fair di STIM YKPM, Jalan Palagan Km 7 Ngaglik itu diikuti 40 perusahaan dari berbagai bidang.

Asih mengatakan, ia sudah menekankan pada pemilik stan untuk mengutamakan calon karyawan sebagai tenaga kerja tetap dan bukan tenaga alih daya atau outsourching. “Yang outsourching nanti saja kecuali kalau kekurangan,” kata dia.

Advertisement

Meski berdalih menanggulangi dampak PHK, namun Asih mengaku tidak merekomendasikan korban PHK untuk diterima di perusahaan peserta jobfair. Pasalnya masing-masing perusahaan memiliki kualifikasi tertentu.

Disnakersos hanya dapat memberikan pinjaman modal lunak bagi korban PHK yang ingin berwirausaha. Besaran pinjaman yang diberikan berdasarkan jenis usaha dan anggunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif