News
Rabu, 2 September 2015 - 18:30 WIB

REFORMASI BIROKRASI : Hobi Pelesiran, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Reformasi birokrasi tak hanya menyasar PNS, tapi juga kepala daerah.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat izin kepala daerah meninggalkan daerahnya untuk urusan di luar pemerintahan.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuturkan kepala daerah harus berada di wilayahnya untuk memantau program-program dan proyek-proyek pembangunan. Apabila bupati, wali kota, gubernur, dan wakil gubernur terlalu sering keluar daerah, program pembangunan dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

“Kita perketat izin kepala daerah tinggalkan daerahnya. Kalau sakit apa boleh buat. Tetapi kalau Presiden ke daerah, kepala daerahnya tidak ada tanpa alasan, bagaimana?” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Rabu (2/9/2015).

Menurutnya, Kemendagri tengah mengkaji sanksi bagi kepala daerah yang ketahuan terlalu sering meninggalkan daerahnya untuk urusan di luar pemerintahan atau kedinasan. Namun Tjahjo tidak merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kepala daerah yang hobi pelesiran.

Advertisement

Tjahjo Kumolo menambahkan Kemendagri juga sedang mengkaji implementasi perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat daerah. Politikus PDIP ini mengancam akan memberikan peringatan tegas kepada kepala daerah yang menghambat izin investor dan masyarakat.

“Satu hal yang akan dikeluarkan peraturan pemerintah mengenai Pulau Rempang dan Pulau Galang yang selama ini dalam status quo,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif