Jogja
Rabu, 2 September 2015 - 08:20 WIB

PILKADES SERENTAK GUNUNGKIDUL : 2 Pendaftar Calon Kades Mencari Keadilan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades serentak Gunungkidul timbul konflik di Desa Getas

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dua pendaftar yang gagal lolos seleksi sebagai bakal calon kepala desa Getas terus berusaha mencari keadilan. Setelah melakukan aksi protes di balai desa Kamis (27/8/2015) lalu, rencananya Kamis (3/9/2015) kedua orang itu akan melakukan audiensi dengan Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul.

Advertisement

Salah seorang pendaftar yang gagal Eka Wahyu Nugraha mengaku telah menempuh berbagai cara agar haknya untuk ikut Pemilihan Kepala Desa bisa dipenuhi. Cara-cara yang ditempuh mulai dari protes ke panitia pemilihan, berdialog dengan Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Pemkab Gunungkidul, dan yang terbaru berencana melakukan audiensi dengan anggota DPRD.

“Kami sudah berkonsultasi. Rencananya besok [Kamis 3/9] kami akan melakukan audensi dengan dewan,” kata Eka kepada Harian Jogja, Selasa (1/9/2015).

Advertisement

“Kami sudah berkonsultasi. Rencananya besok [Kamis 3/9] kami akan melakukan audensi dengan dewan,” kata Eka kepada Harian Jogja, Selasa (1/9/2015).

Dia menjelaskan, pertemuan tersebut salah satunya untuk membahas masalah penetapan bakal calon kades Getas. Eka merasa seleksi yang dilakukan panitia tidak transparan, sehingga ia gagal dalam penyaringan itu.

“Kami hanya mencari keadilan. Baik itu saya atau Murdiono [calon lain yang gagal] akan terus berusaha agar kebenaran itu ditegakkan sehingga hak-hak kami tidak dirampas,” kata pria berkacamata ini.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Suhardono membenarkan adanya rencana audiensi mengenai permasalahan tahapan pilkades di Desa Getas. Rencananya audiensi itu dilakukan untuk mendengarkan keluhan dari dua calon yang gagal dalam seleksi, selanjutnya masalah itu akan ditanggapi oleh pihak eksekutif.

“Kami tidak bisa menghadirkan salah satu pihak saja, sebab kami juga harus mendengarkan argument dari pemkab mengenai masalah ini,” kata Suhardono.

Politisi Senior Demokrat ini menegaskan, hasil audiensi tidak bisa dijadikan acuan untuk merubah penetapan bakal calon yang dilakukan panitia. Sebab, kata Suhardono, untuk bisa merubah hasil yang ditetapkan harus dilakukan kajian yang mendalam dan tidak bisa asal putus saja.

Advertisement

“Misalnya untuk pengalaman bekerja di puskesmas, harus diketahui buktinya apa. Jangan sampai keputusan ini nantinya bisa merugikan semua pihak,” tutur dia.

Untuk diketahui, masalah ini muncul dikarenakan tingginya antusiasme warga Getas dalam pendaftaran calon kades. Sesuai Peraturan Daerah No 5/2015 tentang Kepala Desa dan Perbup 38/2015 tentang Perubahan Perbup 26/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 5/2015, calon kades dibatasi maksimal lima orang.

Hanya saja, saat pendaftaran di Desa Getas ada delapan orang yang  mendaftarkan diri. Oleh sebab itu, panitia pilkades terpaksa melakukan seleksi tambahan mengacu pada usia, tingkat pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pemerintahan.

Advertisement

Hasil seleksi itu diputuskan, lima pendaftar dengan nilai terbaik dinyatakan lolos sebagai bakal calon kades. Sementara itu, tiga pendaftar dengan nilai terbawah, yakni Eka Wahyu Nugraha, Ngatimin dan Murdiono dinyatakan gugur oleh panitia.

“Sebenarnya kami ingin meloloskan seluruh pendaftar, tapi mau bagaimana lagi kami selaku panitia harus nurut aturan. Yang jelas seleksi tambahan sudah sesuai dan sangat transparan. Warga pun juga bisa melakukan penghitungan sendiri,” tutur Ketua Panitia Pilkades Getas Tugiran, Jumat (21/8/2015) lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif