Pilkada Wonogiri 2015 KPU mengingatkan cabub dan cawabub mundur dari jabatan.
Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mengingatkan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) peserta Pilkada 2015 segera mengurus pengunduran diri dari jabatan. Jika salah satu calon tidak menyerahkan surat keterangan pengunduran diri, maka Pilkada Wonogiri 2015 gagal dilaksanakan.
KPU memberi waktu hingga 60 hari sejak penetapan calon, 24 Agustus lalu. Surat pengunduran diri calon dari anggota DPR dan DPRD ditunggu hingga 23 Oktober 2015. Di Pilkada Wonogiri ada dua orang yang harus mengurus pengunduran diri. Mereka adalah cabup pasangan dari Koalisi Wonogiri Baru (KWB), Hamid Noor Yasin, dan cawabup dari Koalisi Wonogiri Sukses (KWS), Edy Santoso.
Anggota KPU Wonogiri, Joko Wuryanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (1/9/2015), berharap kedua pasangan calon sudah menyikapi ketentuan tersebut dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada instansi masing-masing. “Kami harap sebelum jatuh tempo semua pasangan calon sudah menyerahkan berkasnya,” kata dia.
Anggota KPU Wonogiri, Joko Wuryanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (1/9/2015), berharap kedua pasangan calon sudah menyikapi ketentuan tersebut dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada instansi masing-masing. “Kami harap sebelum jatuh tempo semua pasangan calon sudah menyerahkan berkasnya,” kata dia.
Menurut Joko, sesuai ketentuan jika pasangan calon tidak menyerahkan bukti pengunduran diri dari jabatan saat ini bisa berdampak pada pembatalan sebagai calon. “Jika itu terjadi pada salah satu pasangan, maka pilkada tahun bisa gagal,” kata dia. Sementara itu, informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa, pengunduran diri Edy Santoso belum diproses Sekretariat DPRD Wonogiri karena surat dari induk partai belum ada. Petugas Setwan Wonogiri masih menunggu surat dari Partai Golkar Wonogiri terkait pengunduran diri Edy.
Jika surat sudah masuk, Setwan Wonogiri akan memproses surat tersebut selama tujuh hari sebelum disodorkan kepada Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng.
Sukiyono memastikan sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan KPU Wonogiri terkait calon dari legislator. Menurut Sukiyono, surat pengunduran diri Edy diusulkan Partai Golkar karena hal itu akan berimbas pada pergantian antarwaktu (PAW).
“Yang jelas Setwan memiliki waktu tujuh hari untuk mengurus surat pengunduran diri. Selanjutnya surat diproses ke Bupati untuk dikirim ke Gubernur Jateng. Bupati juga memiliki waktu selama tujuh hari dalam memeriksa surat pengunduran diri anggota DPRD sebelum dikirim ke Gubernur,” terang dia.
Perwakilan tim pemenangan pasangan Hamid-Wawan, Dewaky Hendri Astantono, mengatakan Hamid sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari DPR. “Saat ini tinggal menunggu dari DPR,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa.