Jogja
Rabu, 2 September 2015 - 17:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : KPU Baru Bisa Pasang Dua Baliho Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pilkada Gunungkidul sudah masuk tahap kampanye. Sesuai aturan, alat peraga dipasang oleh KPU namun hingga masuk hari keempat kampanye, baru ada dua alat peraga yang terpasang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Gunungkidul mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon (paslon) pada Rabu (2/9/2015). Namun, dari lima titik yang direncanakan di awal, pemasangan baliho baru dapat dilakukan di dua titik, Patuk dan Siyono.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan, menjelaskan, baliho tersebut berukuran 2 meter kali 4,8 meter dan dilatarbelakangi dengan tripleks. Baliho ini dilapis tripleks agar baliho kuat untuk dipasang hingga masa kampanye berakhir.

“Supaya lebih awet, kalau hanya baliho, khawatir mudah sobek,” tuturnya, Selasa (1/8/2015).

Sementara APK lainnya yang berupa umbul-umbul dan spanduk akan dipasang secara bertahap karena saat ini masih dalam proses percetakan. Sedangkan bahan kampanye berupa pamflet, poster, flyer dan brosur akan diserahkan kepada masing-masing tim paslon pada pekan ini setelah pihak rekanan menyelesaikan percetakannya.

Advertisement

Untuk APK yang akan dipasang di tiap desa dan kecamatan, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Is Sumarsono mengungkapkan, anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk pengadaan APK hanya habis sekitar Rp1,5 miliar. Meski demikian nantinya dana sisa ini akan langsung dikembalikan ke kas daerah, apabila diperkirakan tidak ada revisi dalam pos anggaran Pilkada 2015.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul, Budi Haryanto mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan KPU yang baru bisa memasang dua baliho. Ia meyakini KPU akan segera memasang seluruh APK karena hal itu merupakan tugas KPU yang sudah diatur dalam undang-undang.

Advertisement

Selain itu, dalam aturan memang tidak dijelaskan secara rinci mengenai waktu pemasangan APK karena yang terpenting dipasang saat masa kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif