News
Rabu, 2 September 2015 - 21:00 WIB

PEMBEBASAN VISA : Proses Urus Izin Tinggal Terbatas di Indonesia Dipangkas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Pembebasan visa untuk puluhan negara diikuti pemangkasan proses mengurus Kitas.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan memangkas perizinan untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) agar dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke dalam negeri. Hal itu menyusul kebijakan pembebasan visa bagi sejumlah negara.

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus meminta pemangkasan izin untuk Kitas. Pasalnya, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan devisa dari sektor pariwisata.

“Kami sedang siapkan agar bisa segera dilaksanakan. Saya sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk menyelesaikan itu, dan kemarin Presiden juga sudah memanggil Dirjen Imigrasi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Yasonna Laoly menuturkan pemangkasan izin untuk pengajuan Kitas akan dilakukan dengan merevisi peraturan teknis pelaksana undang-undang. Cara tersebut juga dapat mempercepat proses deregulasi tersebut.

Advertisement

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pemangkasan izin untuk Kitas merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan investasi di dalam negeri. Pemangkasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang masuk ke dalam negeri.

Menurutnya, Indonesia harus mendongkrak investasi untuk memperbaiki perekonomian nasional. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk penyederhanaan aturan untuk memperlancar arus investasi di dalam negeri.

“Dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Advertisement

Selain pemangkasan izin untuk Kitas, pemerintah juga menghapus kewajiban menguasai Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing karena menjadi salah satu penghambat bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri.

Menurut Pramono Anung, penghapusan kewajiban menguasai Bahasa Indonesia merupakan salah satu bagian dari deregulasi yang dilakukan pemerintah. Selama ini, pekerja asing membutuhkan waktu yang lama untuk menguasai Bahasa Indonesia, sehingga menghambat proses pengembangan usahanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif