Jogja
Rabu, 2 September 2015 - 01:20 WIB

KURS RUPIAH : Korban PHK Perusahaan Tekstil di Sleman Demo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kurs rupiah yang masih lemah terhadap dolar AS menyebabkan sebuah perusahaan tekstil di Sleman melakukan PHK

Harianjogja.com, SLEMAN – Ratusan karyawan perusahaan tekstil PT Primissima yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menggelar aksi demo di sekitar lokasi pabrik, Medari, Caturharjo, Sleman, Selasa (1/9/2015) pagi. Mereka menilai pihak perusahaan kurang manusiawi karena PHK dilakukan tanpa sosialisasi.

Advertisement

PT Primissima merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diresmikan tahun 1971. Modal perusahaan ini didapat dari patungan antara Pemerintah RI dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).

Hingga 2015 perusahaan ini memiliki 1.150 karyawan yang bekerja di Departemen Pemintalan (spinning), Departemen Pertenunan (weaving), Teknik Umum (TU) dan Perencanaan, Pengendalian Produksi.

Advertisement

Hingga 2015 perusahaan ini memiliki 1.150 karyawan yang bekerja di Departemen Pemintalan (spinning), Departemen Pertenunan (weaving), Teknik Umum (TU) dan Perencanaan, Pengendalian Produksi.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan karyawan masih mengenakan seragam hitam putih meski telah dinyatakan PHK perusahaan. Massa berkumpul di SPBU Jalan Magelang Km. 15 dengan mengendarai motor, kemudian bergerak menuju perusahaan.

Massa tidak sampai ke kantor utama PT Primissima, melainkan terhenti di Kantor Koperasi. Pihak perusahaan melalui serikat pekerja menemui mereka dengan melakukan musyawarah di dalam ruang koperasi. Sementara ratusannya lainnya menunggu di luar dengan membawa puluhan poster berisi kecaman terhadap putusan PHK karyawan.

Advertisement

Sosialisasi hanya dilakukan sehari setelah dikeluarkan kebijakan PHK. Karyawan yang terkena PHK dipanggil bagian personalia lalu diberikan surat pengalaman kerja, surat pemberhentian kerja dan uang gaji tanpa pesangon. Bahkan uang makan selama bulan puasa Rp150.000 yang ditunggak perusahaan pun tak dibayarkan.

“Termasuk saya terakhir kemarin dikenakan PHK, jadinya tanpa sosialisasi, apalagi musyawarah,” ungkapnya di sela-sela aksi, Selasa (1/8/2015).

Seluruh karyawan yang dipecat, lanjutnya, merupakan tenaga kontrak waktu tertentu (TKWT). Rata-rata mereka telah bekerja selama tiga tahun. Mereka belum memiliki rencana bekerja di tempat lain dan tetap menuntut kepada PT Primissima untuk mencarikan solusi. Sejak Selasa (1/92015) kemarin ratusan karyawan itu tak lagi bekerja. “Kami melakukan aksi agar tindakan kurang manusiawi ini bisa didengar oleh Menteri karena ini BUMN,” imbuhnya.

Advertisement

Koordinator Aksi Aan menambahkan, dalam pertemuan dengan manajemen dan serikat pekerja, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan. Antara lain, menolak PHK karena tidak sesuai Pasal 28 S UUD 1945, menolak sistem kontrak TKWT, PHK harus dilakukan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Permen 100/2001. Selain itu meminta kepada serikat pekerja untuk membela karyawan yang di-PHK.

Ia menilai, perusahaan banyak menggantung status karyawan. Setiap karyawan baru harus melalui magang selama setahun dengan proses evaluasi selama tiga kali. Sehingga dalam setahun setelah magang baru kemudian diangkat sebagai TKWT. Untuk menjadi karyawan tetap harus menunggu lima tahun setelah berstatus TKWT. “Magangnya itu yang tidak jelas, jadi tiga kali sistemnya tiga bulan, tiga bulan dan enam bulan,” ungkapnya.

Ruswadi, Petugas Bagian Departemen Pemintalan (Spinning) PT Primissima berusaha memberikan penjelasan kepada massa di halaman koperasi. Ia meminta kepada karyawan yang terkena PHK untuk menyalurkan aspirasi sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan. Sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Advertisement

“Kami mohon bersabar besok [hari ini] perwakilan teman kalian akan bertemu dengan pimpinan. Semoga nanti akan segera menemukan solusi,” kata dia di tengah kemelut massa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif