Kawasan kumuh Solo mencapai 465 hektare.
Solopos.com, SOLO —Kawasan permukiman kumuh di Kota Solo seluas 465 hektare (Ha). Kawasan permukiman kumuh itu tersebar di lima kecamatan di Kota Bengawan yang memiliki luas 4.406 Ha.
Data kawasan itu sesuai dengan SK Wali kota Solo No. 032/97.C/1/2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Kawasan Permukiman Kumuh Kota Solo.
Koordinator Kota Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP) Solo, Bagus Ardian, mengatakan dari luas lahan Solo sekitar 4.406 Ha, 465 Ha lahan di antaranya menjadi kawasan permukiman kumuh.
Kawasan kumuh ini dilihat dari ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Bagus mengatakan di lahan 465 ha itu ada berbagai sarana yang tidak memenuhi kriteria, seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan, penyediaan air bersih, dan lainnya.
“Semisal di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon dengan luas kawasan 14,10 ha. 65% bangunan di lokasi itu tidak teratur. 30% Jalan di kawasan itu tidak dilengkapi saluran, sehingga kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan kumuh sedang,” jelas dia saat dihubungi