Jogja
Rabu, 2 September 2015 - 07:20 WIB

BEGAL DI KULONPROGO : Putusan Banding Menguatkan, Kejari Wates Segera Eksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Begal di Kulonprogo menjadi laporan palsu yang dilakukan oleh oknum Satpol PP

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates segera mengeksekusi oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Subardiyanto yang divonis empat bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Juni lalu.

Advertisement

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil banding yang ditempuh Subardiyanto yang justru menguatkan keputusan majelis hakim PN Wates.

Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Saring mengungkapkan, keputusan Pengadilan Tinggi Jogja terhadap upaya banding terkait kasus laporan pembegalan palsu tidak berpihak pada Subardiyanto. Dengan demikian, eksekusi pasti akan dilaksanakan. Namun, Kejari Wates harus memastikan yang bersangkutan sudah tidak menempuh upaya hukum berikutnya. “Asal tidak ada upaya hukum lagi atau sudah inkrah,” ujar Saring, Selasa (1/9/2015).

Saring memaparkan, dia telah menerima surat putusan Pengadilan Tinggi Jogja pada 13 Agustus lalu. PN Wates juga sudah memberitahukan hal itu kepada yang bersangkutan. “Kami akan konfirmasi ke PN apa masih ada upaya hukum atau tidak. Kalau inkrah, langsung kami eksekusi,” tegas Saring

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Data dan Kesejahteraan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kulonprogo, Heri Warsito mengatakan, pelanggaran disiplin oleh Subardiyanto sudah termasuk kategori berat.

Terlepas bagaimana hasil akhir proses hukum nantinya, BKD Kulonprogo telah memutuskan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. “Dari golongan II B menjadi II A. Selama tiga tahun tidak boleh naik pangkat,” ucap Heri.

Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pertimbangan, terutama terkait banyaknya tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Di antaranya membuat laporan palsu, penipuan, dan aksi premanisme. Heri mengungkapkan, berdasarkan PP No.53/2010, semua itu termasuk pelanggaran disiplin kategori berat.

Advertisement

“Hasil pemeriksaan pimpinan menunjukkan semua itu sudah terbukti. Kalau nanti sampai diulang lagi, ya sudah. Sayonara,” ujarnya kemudian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif