Jogja
Selasa, 1 September 2015 - 23:20 WIB

TENAGA HONORER K2 : Dipastikan Gagal Jadi PNS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Honorer K2 (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Tenaga honorer K2 akhirnya tak dapat diangkat PNS.

Harianjogja.com, BANTUL—Ribuan guru dan pegawai honorer di Bantul dipastikan tidak akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul diberlakukannya undang-undang baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

Humas Forum Guru dan Pegawai Honorer Kategori II (K2) Bantul, Simon Sudarman menyatakan, lembaganya sudah mendengar kabar buruk regulasi baru itu. Undang-undang itu menyatakan, honorer yang berusia di atas 34 tahun tidak dapat diangkat jadi PNS.

Padahal seluruh honorer K2 berusia di atas 34 tahun. Honorer K2 adalah guru atau pegawai yang diangkat sebagai honorer sebelum 2005 dan bekerja di sekolah atau lembaga negeri namun tidak digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, kata Simon, ada sekitar 700 honorer K2 di Bantul yang berusia di atas 34 tahun. “Usia jelas di atas 34 tahun, karena mereka bekerja saja sudah sebelum 2005,” katanya memaparkan, Senin (31/8/2015).

Advertisement

Jumlah tersebut menurutnya belum ditambah honorer non-K2 atau yang bekerja mulai 2005 ke atas. “Kalau honorer selain K2 memang ada juga yang muda, tapi yang usianya di atas 34 tahun pasti juga ada. Kalau ditotal dengan K2 bisa ribuan,” katanya.

Forum Guru dan Pegawai Honorer tidak akan diam saja dengan kebijakan baru itu. Pemerintah Pusat menurutnya harus memberi perlakukan khusus bagi honorer terutama K2 yang telah mengabdi bertahun-tahun. “Bagaimana pun kami tetap berusaha dan berjuang. Kami juga masih menunggu apakah ada tes penerimaan PNS bagi honorer K2,” katanya lagi.

Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin mengatakan, aturan baru Undang-undang ASN tersebut merupakan kabar buruk bagi honorer K2. Namun mau tidak mau kebijakan itu harus dijalankan. “Mau bagaimana lagi, Pemerintah Pusat sudah menentukan jadi harus diikuti,” kata Amir.

Advertisement

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Supriyanto, hingga detik ini tidak bisa dikonfirmasi ihwal nasib honorer K2 yang terancam tidak dapat diangkat jadi PNS. Supriyanto selalu menghindar dari awak media setelah ia tersangkut kasus netralitas PNS. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul menduga Supriyanto tidak netral lantaran hadir di markas partai politik yang juga di hadiri calon bupati petahana beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif