Soloraya
Selasa, 1 September 2015 - 17:00 WIB

REKAM E-KTP : 27.000 Warga Solo Belum Terima E-KTP, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Rekam E-KTP, Dispendukcapil Solo menerbitkan surat keterangan perekaman data.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo menerbitkan surat keterangan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai data kependudukan sementara. Surat keterangan diterbitkan karena server data administrasi kependudukan (adminduk) ngadat sejak beberapa waktu lalu.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com per Selasa (1/9/2015), jumlah kartu e-KTP yang belum dicetak dan masuk daftar tunggu ada 27.000 keping. Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan sampai saat ini server pelayanan data pusat belum bisa diperbaiki. Rata-rata Dispenduk melayani 200 keping pencetakan e-KTP. Namun lantaran server rusak, Dispendukcapil tak bisa melayani pencetakan kartu tersebut.

“Untuk sementara kami hanya memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan rekam data e-KTP,” kata dia.

Suwarta mengatakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sah sesuai dengan surat edaran (SE) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Data yang tertera pada surat keterangan mengacu data saat perekaman e-KTP. Dibubuhkan pula, kata dia, tanda tangan resmi sesuai perekaman e-KTP. Surat keterangan juga bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan atau lainnya.

Advertisement

“Surat keterangan ini pernah kami terbitkan juga sebelumnya saat blanko e-KTP habis. Tapi masalah blanko selesai, sekarang server yang rusak,” kata dia.

Suwarta mengatakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap berjalan seperti biasanya. Pelayanan tak terganggu, seperti rekam e-KTP, maupun pelayanan adminduk lainnya. Hanya pencetakan kartu yang terganggu, namun sudah diselesaikan dengan diterbitkannya surat keterangan. Sejauh ini, Suwarta mengatakan belum menerima keluhan apa pun ihwal server yang rusak. “Kami hanya berharap ke Pemerintah agar perbaikan server bisa cepat selesai,” katanya.

Ke depan, Suwarta mengatakan pencetakan e-KTP bisa dilakukan di semua kantor kecamatan. Dengan demikian pelayanan adminduk bisa berjalan optimal. Sementara ini, pencetakan kartu e-KTP baru bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil. “Kami punya lima alat printer, kemampuan satu alat printernya per hari bisa mencetak 100 kartu,” kata dia.

Advertisement

Kasi Identitas Kependudukan Dispendukcapil, Subandi, mengatakan secara keseluruhan jumlah warga Solo yang telah melakukan perekaman e-KTP ada sebanyak 405.092 dari total wajib e-KTP sebanyak 413.852. Sebanyak 8.760 warga belum melakukan perekaman e-KTP. Subandi tidak tahu pasti mengapa masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif