Jogja
Selasa, 1 September 2015 - 08:20 WIB

PERJUDIAN GUNUNGKIDUL : Asyik Bermain Judi, Perangkat Desa Watusigar Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat pelaku judi remi menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Ngawen, Senin (31/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Perjudian Gunungkidul terungkap, salah satu pelaku merupakan pamong masyarakat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Petugas Reserse dan Kriminal Polsek Ngawen menciduk empat empat orang warga yang tengah asyik bermain judi kartu remi. Dari empat pelaku, salah satunya merupakan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Desa Watusigar.

Advertisement

Mereka ditangkap saat berjudi di sebuah hajatan di Dusun Buyutan, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, Senin (31/8/2015) sekitar pukul 00.15 WIB. Keempatnya tidak bisa berkutik saat polisi melakukan pengrebekan.

Mereka pun tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat digiring masuk ke dalam ruang tahanan polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah tikar, satu set kartu remi dan uang tunai Rp222.000.

Kepala Polsek Ngawen AKP Tri Wibowo mengatakan para pelaku judi antara lain Wadiyo,46, Sunarjo,67, Adi Susanto,27, dan Sukino,48. Keempat pelaku merupakan warga Dusun Buyutan, Desa Watusigar, Ngawen.

Advertisement

“Mereka terhitung tetangga karena hanya beda Rukun Tetangga [RT] saja,” kata Tri Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Dia mengakui jika permainan judi sudah menjadi hal yang meresahkan bagi masyarakat Ngawen. Hanya saja, menurut Tri Wibowo, imbauan petugas tidak pernah dihiraukan sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas.

“Bahkan perangkat desa di Desa Watusigar yang bernama Sukino ikut diamankan dalam permainan judi remi itu,” katanya lagi.

Advertisement

Tri Wibowo menegaskan, meski salah satu pelaku merupakan perangkat desa, proses hukum harus terus dijalankan. Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, salah seorang pelaku Sukino mengaku menyesal telah bermain judi di hajatan di salah satu rumah warga. menurut dia, awalnya permainan itu hanya sebatas meramaiakan cara, tapi setelah itu ia dan ketiga pelaku sepakat menggunakan uang saat bermain kartu. “Hanya iseng saja, dan saya sangat menyesal telah bermain judi,” kata Sukino, kemarin.

Setelah masalah hukum ini selesai, dia pun berjanji tidak akan bermain judi lagi. Terlebih lagi, saat ini Sukino masuk sebagai tokoh masyarakat karena sehari-harinya bekerja sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan di Desa Watusigar.

“Awalnya saya memang suka bermain judi, tapi semenjak menjadi pamong desa sejak 22 tahun lalu saya sudah berhenti. Tapi entah kenapa semalam [kemarin] saya bermain lagi, kejadian ini [penangkapan] akan menjadi pelajaran berharga dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Sukino.

Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif