Jogja
Selasa, 1 September 2015 - 15:20 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Jual Beli Motor Bodong Lewat Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Sugiyono (kiri) berikut barang bukti motor hasil kejahatan, seusai diperiksa di ruang Reskrim Polsek Gamping, Senin (31/8/2015. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penipuan Sleman memanfaatkan situs jejaring sosial.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pelaku kejahatan memanfaatkan laman situs jejaring sosial facebook sebagai media transaksi penjualan motor hasil kejahatan. Polsek Gamping menangkap seorang pelaku atas nama Sugiyono, 49, warga RT 04 Trisigan, Murtigading, Sanden, Bantul, Minggu (30/8/2015).

Advertisement

Sugiyono menjual motor bodong tak kurang dari 10 unit. Ia mendapatkan motor itu dengan melakukan penipuan dan penggelapan menyasar sejumlah korban dari Sleman dan Bantul.

Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudin menjelaskan, tersangka ditangkap petugas setelah dipancing dengan berpura-pura melakukan cash on delivery (COD) terkait motor yang ditawarkan melalui online. Tersangka tak berkutik ketika tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat motor yang dijual.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggasak sedikitnya 10 unit motor dan dijual melalui facebook.
Dari 10 unit itu, tujuh diantaranya sesuai dengan laporan polisi (LP) dengan korban di Bantul seperti Kasihan, Bambanglipuro dan Pundong serta di Gamping, Sleman.

Advertisement

“Tersangka mengakui mengambil 10 unit motor, tujuh diantaranya ada LP-nya [laporan polisi] yang tiga tidak melapor,” ungkap Kapolsek, Senin (31/8/2015).

Ia menambahkan, tersangka menggunakan modus mengelabui korban dengan berpura-pura meminjam motor. Seperti yang dialami korban Suparman seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Jodog, Pandak, Bantul. Tersangka berpura-pura minta diantar oleh Suparman ke Ambarketawang, Gamping guna melihat kayu yang akan dibeli. Sesampai di lokasi, tersangka meminjam motor milik Suparman Honda Astrea Grand AB 3097 K, dengan alasan kayu yang dimaksud masih berada di sawah. Korban pun tidak curiga, tetapi setelah menunggu lebih dari sejam tersangka tak kunjung datang, kemudian melapor ke Polsek Gamping. Tak hanya kepada tukang ojek, Sugiyono pun tidak segan menggasak motor milik temannya sendiri dengan modus yang sama.

Setelah mendapat motor hasil kejahatan, lanjutnya, lalu motor itu diiklan di grup facebook bernama Penjual Motor Bodong. Dari dalam facebook itulah kemudian terjadi awal permulaan transaksi hingga COD. “Dia menjualnya lewat facebook, harga di bawah standar kadang sampai Rp1,5 juta per unit,” ujarnya.

Advertisement

Sugiyono mengaku menggelapkan motor para korban dengan alasan untuk dipinjam sebagai modal membeli kayu. Setelah kayu laku terjual, kata dia, motor akan dikembalikan. Hanya saja, dari 10 unit motor milik korban yang dicuri, Sugiyono tak mampu menyebut motor siapa saja yang sudah dikembalikan.

Dalam proses penjualan ia mengaku hanya menitipkan untuk diiklan melalui grup facebook Penjual Motor Bodong oleh temannya berinisial WY. Setelah itu ia mendapatkan uang gadai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. “Awalnya diberi Rp1,2 juta dulu setelah diiklankan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif