News
Selasa, 1 September 2015 - 11:20 WIB

NARKOBA JOGJA : 2 Polisi Pengguna Sabu Ditangkap BNN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Jogja terungkap dengan ditangkapnya dua polisi pengguna sabu.

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Nasional Narkotika (BNN) DIY menangkap dua polisi di wilayah hukum Polda DIY yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, pekan lalu. Kedua polisi berpangkat bintara itu masih dalam pemeriksaan intensif petugas BNN.

Advertisement

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” kata Kepala BNN DIY, Komisaris Besar Soetarmono di kantornya, Senin (31/8/2015).

Soetarmono mengatakan petugas BNN juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, dan bong atau alat hisap. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui [mengonsumsi sabu-sabu],” ujar dia.

Advertisement

Soetarmono mengatakan petugas BNN juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, dan bong atau alat hisap. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui [mengonsumsi sabu-sabu],” ujar dia.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN DIY, Priyo Utomo, menyebutkan kedua polisi itu berinisial H dan B. Keduanya anggota polisi aktif.
“Ditangkap di rumah mereka masing-masing,” katanya.

Menurut Priyo, H dan B ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BNN. Priyo menduga kedua polisi itu berkaitan dengan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang sudah tertangkap sebelumnya. Namun ia belum bisa menjelaskan lebih jauh tentang dugaan tersebut karena masih dalam penelusuran.

Advertisement

Selama 2015 sampai Juni lalu, BNN DIY telah mengungkap enam laporan kejahatan narkotika yang memiliki jaringan internasional dan nasional. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni lima laporan yang berhasil diungkap. Sementara pada 2013 ada dua laporan.

Selain proses hukum pengedar narkoba, BNN DIY juga berupaya merehabilitasi pecandu narkoba yang menjadi korban jaringan peredaran narkotika, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No.4/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Dalam SE MA tersebut pengguna narkotika hanya dapat dipidana jika ditemukan barang bukti pemakaian, misalnya sabu-sabu sebanyak satu gram, ekstasi delapan butir, ganja lima gram, dan kokain 1,8 gram.

Advertisement

Sutarmono mengatakan BNN DIY tahun ini mendapat jatah 1.369 rehabilitasi pecandu korban penyalahgunaan narkotika dari target nasional 100.000 pecandu. Sampai Agustus ini baru 782 atau sekitar 55,66% dari target pecandu yang berhasil ditangani BNN DIY melalui rehabilitasi.

“Mereka yang direhabilitasi dalam proses rawat inap sebanyak 376 orang dan rawat jalan 406 orang,” ujar dia.

Mereka dirawat di 10 lembaga rehabilitasi yang tersebar di DIY. Mantan Kepala BNN Jawa Tengah ini mengaku belum banyak pecandu korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi, karena kerja sama antarlembaga belum maksimal, baik dari Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Kementrian Hukum dan HAM, serta Kementrian Kesehatan.

Advertisement

Soetarmono juga mengimbau masyarakat melapor ketika mengetahui pecandu narkoba di wilayah mereka masing-masing. Sementara, belum ada konfirmasi dari Polda DIY terkait dengan penangkapan dua polisi oleh BNN DIY. Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan maupun Kepala Bidang Humas AKBP Anny Pudjiasruti tidak mengangkat telepon ketika dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim Harianjogja.com juga tidak direspons.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif