Soloraya
Selasa, 1 September 2015 - 19:00 WIB

DANA DESA SUKOHARJO : Pemdes Bentuk TPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa Sukoharjo, Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dana desa, pemerintah desa membentuk tim pengelola.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemerintah desa bakal membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa dana desa. Langkah ini dilakukan untuk mengelola dana desa yang berasal dari pemerintah pusat agar akuntabel dan kredibel.

Advertisement

Kepala Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sugiman Madyo Utomo, mengatakan segera membentuk TPK pengadaan barang dan jasa dana desa pada pekan ini. Tim pengelola kegiatan berjumlah tiga orang-lima orang. Mereka berasal dari tokoh masyarakat seperti ketua rukun tetangga (RT)/ketua rukun warga (RW), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa bukan kepala desa atau perangkat desa melainkan TPK. TPK segera dibentuk pada pekan ini,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (1/9/2015).

Pembelanjaan barang dan jasa diprioritaskan dilakukan di wilayah desa setempat. Misalnya, pembelian barang material seperti semen atau pasir dilakukan di toko bahan material di wilayah desa setempat. Begitu pula, pekerja bangunan diprioritaskan berasal dari desa setempat.

Advertisement

Setelah TPK dibentuk, mereka akan mengikuti bimbingan teknis (bintek) pengadaan barang dan jasa dana desa. “Kepala desa atau sekretaris desa dilarang masuk sebagai anggota TPK. Jadi yang membeli barang dan jasa bukan tanggung jawab kepala desa,” ujar dia.

Dia mengungkapkan dana desa yang diterima Desa Langenharjo senilai Rp285 juta. Pihaknya telah menyusun APBDes sebagai syarat mutlak pencairan dana desa. Dalam waktu dekat, dia segera membuka rekening bank untuk penyaluran bantuan dana desa. Dana desa akan disalurkan melalui rekening bank yang dibuka setiap desa.

Senada diungkapkan Kepala Desa Gentan, Kecamatan Baki, Uke Kurniawan. Menurut dia, TPK bertugas membeli barang dan jasa bantuan dana desa. Pembelian barang dan jasa senilai Rp50 juta-Rp200 juta harus dilampiri dokumen perincian. Tak hanya itu, TPK juga wajib melampirkan berita acara negosiasi saat membeli barang dan jasa.

Advertisement

Pemerintah desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara terperinci dan detail. Laporan itu dilampirkan saat pencairan dana desa tahap II dan III. “Program kegiatan bantuan dana desa harus sesuai hasil musyawarah desa. Dananya berapa, kegiatannya apa, semuanya harus jelas,” terang dia.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo, Sri Lestari, mengatakan anggota TPK akan mengikuti bintek pengadaan barang dan jasa pada pertengahan September. Formulir pengadaan barang dan jasa sudah disiapkan oleh bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sukoharjo.

“Kami masih menunggu pembentukan TPK pengadaan barang dan jasa di setiap desa. Setelah terbentuk dan rekening bank dibuka maka dana desa baru disalurkan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif