News
Selasa, 1 September 2015 - 14:00 WIB

CAPIM KPK : Ini Alasan Pansel Gunakan Kategorisasi Capim KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Srikandi Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan KPK (Rahmanto/JIBI/Solopos)

Capim KPK, panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi calon sesuai kategori spesifik.

Solopos.com, JAKARTA–Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi nama yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam kategori spesifik untuk mengembangkan organisasi.

Advertisement

Wakil Ketua Panitia Seleksi, Eny Purbaningsih, mengatakan pihaknya berharap KPK dapat berkembang menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang lebih kuat. Untuk itu, panitia seleksi membagi calon pimpinan KPK berdasarkan kategori pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi, koordinasi, monitoring.

“Kami tidak membuat ranking, tetapi kami membuat penguatan fungsi masing-masing berdasarkan kompetensi yang ada. Dengan begitu, kalaupun dikocok akan tetap keluar nama-nama yang sama kuat,” ujar dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Anggota Panitia Seleksi, Yenty Garnasih, mengatakan DPR memiliki hak untuk mengabaikan kategori yang telah dibuat pansel. Kategorisasi tersebut dibuat berdasarkan inisiatif panitia seleksi berdasarkan kebutuhan KPK untuk menghadapi tantangan ke depan.

Advertisement

Menurut dia, DPR harus memutuskan pimpinan KPK terpilih paling lambat tiga bulan setelah diserahkan oleh Presiden Jokowi. Setelah itu, Presiden Jokowi akan melantik pimpinan KPK terpilih paling lambat 30 hari setelah disahkan.

“DPR harus memilih lima orang pimpinan KPK dari dua orang yang lolos seleksi panitia seleksi sebelumnya dan delapan orang yang baru diusulkan oleh Presiden,” ujarnya. Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan delapan nama yang akan diusulkan menjadi pimpinan KPK 2015-2019. Kedelapan nama tersebut dibagi ke dalam empat kategori yang dibutuhkan KPK saat ini.

Adapun delapan nama tersebut adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara Saut Situmorang, Direktur Trade Union Center Surya Chandra, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata, Anggota Polri Basaria Panjaitan, Mantan Kepala LKPP Agus Rahardjo, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Kemudian Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, dan Partnership for Government Reform Laode Syarif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif