News
Senin, 31 Agustus 2015 - 17:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Disidang, OCK Curhat Pengin Jadi Wartawan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN medan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis, dalam surat keberatannya menyatakan keinginannya untuk menjadi seorang wartawan dalam sidang bacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8/2015).

Advertisement

“Yang ditakuti penegak hukum hanya wartawan. Kalau wartawan diperiksa, Indonesia gempar. Setelah ini saya mau jadi wartawan saja,” kata Kaligis saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim.

Sontak saja usai berkata demikian wartawan yang hadir bertawa dan bertepuk tangan untuk pernyataan Kaligis tersebut.

Kaligis mengaku dirinya memiliki sertifikat dari Persatuan Wartawan Indonesia yang didapatkannya pada jaman orde baru silam.

Advertisement

Kaligis menilai pelaksana tugas KPK, Johan Budi, pun berjaya sebagai komisioner KPK lantaran mantan wartawan.

Kaligis didakwa menyerahkan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Uang suap tersebut berasal dari Gatot dan Evy. Penyerahan suap tersebut dilakukan oleh Kaligis dan Gerry.

Atas tindakan tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif