Soloraya
Senin, 31 Agustus 2015 - 15:40 WIB

PILKADA SOLO : SK Pensiun Anung Berlaku Surut Per 1 September

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anung Indro Susanto (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo, Pemkot menunggu SK pensiun mantan Kepala Bapermas PP PA dan KB.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan surat keputusan (SK) pensiun mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB), Anung Indro Susanto dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditetapkan per 1 September. SK pensiun tersebut akan berlaku surut.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hari Prihatno ketika dijumpai Solopos.com, Senin (31/8/2015), mengatakan hingga kini belum menerima SK pensiun Anung dari BKN. Padahal dari informasi sebelumnya, SK pensiun tersebut akan turun sebelum 1 September.

“Ya [SK pensiun] belum turun. Tapi tetap SK itu nanti terhitung 1 September sesuai pengajuan,” kata Hari.

Hari mengatakan SK pensiun akan berlaku surut. Artinya meski SK pensiun  turun pertengah September, pensiun Anung tetap ditetapkan per 1 September. Saat ini, Hari mengatakan terus berkomunikasi dengan BKN ihwal SK pensiun tersebut. “Kami sudah mengirimkan berkas pengajuan pensiun dini Anung langsung ke BKN di Jakarta,” kata Hari.

Advertisement

Hari mengatakan kemungkinan BKN akan mempercepat proses pensiun dini Anung Indro Susanto. Menurutnya, ada perlakukan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pengajuan pensiun dini untuk kepentingan maju pilkada.  Apalagi sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan mempercepat proses pengunduran diri PNS yang akan maju pilkada. “Jadi kemungkinan besar tidak sampai melebihi batas waktu yang ditetapkan KPU [Komisi Pemilihan Umum] 60 hari setelah penetapan calon,” kata Hari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif