Soloraya
Senin, 31 Agustus 2015 - 18:40 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN KARANGANYAR : Warga Selokaton Datangi DPRD Protes Limbah Pabrik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan warga Ngegot, Gondangrejo, mendatangi DPRD Karanganyar memprotes limbah pabrik. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan Karanganyar, limbah itu dihasilkan dari dua pabrik yang berada di Wonorejo, Gondangrejo.

Solopos.com, KARANGANYAR–Belasan warga Dusun Ngegot, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, mengikuti audiensi dengan Komisi C DPRD setempat, Senin (31/8/2015).

Advertisement

Kegiatan tersebut membahas masalah limbah PT Hasil Albizia Nusantara (HAN) dan PT Hilon yang dikeluhkan warga. Dua perusahaan tersebut berada di wilayah Desa Wonorejo, Gondangrejo. Tapi buangan limbah dua perusahaan tersebut dikeluhkan warga Selokaton.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Leo Edi Kusumo, dan diikuti legislator lain komisi tersebut. Tampak hadir Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar, Edi Yusworo; Camat Gondangrejo, Bambang Tri Hastaryo, dan perwakilan perusahaan.

Hadir juga Kades Wonorejo, Suhud Anshori, dan Kades Selokaton, Sutarman. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga Ngegot, Seno Atmojo mengatakan gangguan limbah dari pabrik PT HAN dan PT Hilon masih dirasakan. Dia berharap segera ada solusi dari perusahaan.

Advertisement

“Sampai saat ini masalah limbah pabrik PT HAN dan PT Hilon masih kami rasakan, utamanya limbah bau menyengat tidak enak, dan serbuk tipis yang mengganggu pernapasan. Warga sangat terganggu dan khawatir kesehatan mereka terganggu,” tutur dia.
Padahal, Seno menjelaskan, masalah limbah dua perusahaan kali pertama mencuat beberapa tahun lalu. Warga pun sudah berulangkali menyampaikan keluhan mereka kepada perusahaan. Dia juga mempertanyakan legalitas atau perizinan dua perusahaan itu.

Sedangkan Kepala BLH Karanganyar, Edi Yusworo mengatakan perizinan PT HAN dan PT Hilon telah mengantongi perizinan yang diwajibkan. Dua perusahaan tersebut menurut dia telah diminta menjalankan poin-poin yang tertuang dalam dokumen kewajiban.

Ihwal masalah yang ditimbulkan dari kegiatan dua perusahaan tersebut, menurut Edi ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan pertama tidak dipenuhinya butir-butir kewajiban oleh perusahaan, terjadinya kerusakan alat pengolahan limbah, atau karena unsur kesengajaan.

Advertisement

PT HAN adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kayu lapis. Limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut yaitu serbuk dan debu hitam yang berceceran dalam radius 500 meter dari perusahaan. Warga RT 004/RW 012 Ngegot, Selokaton, yang terdampak limbah itu. Sedangkan PT Hilon bergerak dalam bidang daur ulang lastik. Limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut tidak berwarna, tapi dirasakan masyarakat berbau menyengat. Warga merasa mual, pusing dan sesak napas bila menghirup limbah perusahaan tersebut.

“Berdasarkan kajian kami juga terjadi gangguan pada tanaman dan pohon buah milik warga. Tanaman tersebut pertumbuhannya tidak maksimal. Mungkin karena alat tidak berfungsi, terjadinya gangguan teknis, atau memang unsur kesengajaan,” terang Edi.

Sementara perwakilan PT Hilon, Sugiarto mengklaim sudah melakukan evaluasi dan pembenahan pembuangan limbah pabrik, pascamunculnya keluhan dari masyarakat. Menurut dia pembenahan difokuskan kepada dua cerobong pembuangan limbah.
Selain itu PT Hilon menggandeng akademisi dari UGM untuk mengecek limbah buangan perusahaan. Hasilnya, menurut dia, limbah buangan PT Hilon masih di bawah ambang batas.

Sehingga, Sugiarto merasa heran kenapa ada keluhan warga terhadap buangan limbah mereka. “Sehingga bila ada warga yang mengalami gangguan kesehatan, kami terus melakukan analisis, penyebab sebenarnya apa. Tapi yang jelas kami mohon maaf,” ujar dia. Permintaan maaf juga disampaikan perwakilan PT HAN. Manajemen perusahaan tersebut mengklaim sudah melakukan penyempurnaan sistem pengolahan dan pembuangan limbah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif