Jateng
Senin, 31 Agustus 2015 - 15:51 WIB

KASDA HILANG : BTPN: Nilai Gugatan Pemkot Semarang Rp22,7 Miliar Sengaja Diperumit

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (Bisnis-Rachman)

Kasda hilang milik Kota Semarang menurut BTPN sebenarnya masalah sederhana yang diperumit.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) menilai gugatan Pemerintah Kota Semarang atas hilangnya dana kas daerah senilai Rp22,7 miliar terhadap lembaga keuangan ini sebagai permasalahan sederhana yang sengaja dibuat rumit.

Advertisement

“Ini permasalahan sederhana yang coba-coba dibuat rumit,” kata kuasa hukum BTPN Savitri Kusumawardhani di Semarang, Minggu (30/8/2015).

Menurut dia, kunci utama permasalahan dalam gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah kota ini yakni legalitas bilyet deposito yang diklaim tersimpan Rp22,7 miliar didalamnya.

Advertisement

Menurut dia, kunci utama permasalahan dalam gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah kota ini yakni legalitas bilyet deposito yang diklaim tersimpan Rp22,7 miliar didalamnya.

Ia menuturkan untuk mengungkap perkara ini maka tinggal dilakukan pembuktian terhadap legalitas bilyet deposito yang dimiliki pemkot tersebut.

BTPN, lanjut dia, telah melakukan verifikasi daan pengecekan secara internal terhadap deposito dengan nomor seri DG 199515 atas nama Wali Kota Semarang itu.

Advertisement

Pengecekan sejarah rekening pemkot di BTPN, lanjut dia, juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menelusuri laporan keuangan perbankan tersebut.

“Terhitung sejak 2007 hingga 2014, rekening atas nama Pemkot Semarang hanya menyisakan dana sebesar Rp82,2 juta dan tiga rekening deposito senilai Rp514 juta,” katanya.

Untuk memastikan legalitas bilyet deposito senilai Rp22,7 miliar itu, lanjut dia, juga telah dilakukan uji forensik oleh kepolisian yang melakukan penyidikan pidana perkara ini.

Advertisement

Dari hasil uji forensik tersebut, kata dia, dipastikan bilyet deposito yang didalilkan dalam perkara perdata ini telah dipalsukan.

Terpisah, kuasa hukum Pemerintah Kota Semarang John Richard meminta BTPN yang dinilai telah lalai ini agar bertanggung jawab atas hilangnya dana APBD tersebut.

Menurut dia, mantan pegawai BTPN, Diah Ayu Kusumaningrum, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam perkara pidana ini merupakan kunci dari kasus perdata yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang tersebut.

Advertisement

“Intinya BTPN kembalikan dulu duit Pemkot, urusan hilangnya dana itu karena perbuatan Diah Ayu silakan diselesaikan BTPN dengan yang bersangkutan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif