News
Minggu, 30 Agustus 2015 - 05:15 WIB

PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA : Awas Ada Program Pascasarjana Belum Terdaftar!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wisuda (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pendidikan tinggi di Indonesia belum lama ini dikagetkan dengan temuan ijazah palsu. Ada juga program pascasarjana yang belum terdaftar.

Solopos.com, MEDAN — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap program pascasarjana yang belum terdaftar di kementerian itu.

Advertisement

“Saat ini, di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Tanah Air banyak dibuka program studi master (S-2),” kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatra Utara (Sumut) Prof Dian Armanto di Medan, belum lama ini, sebagaimana dikutip dari Okezone, Sabtu (29/8/2015).

Menurut dia, masyarakat perlu melakukan pengecekan, untuk mengetahui program pascasarjana yang diadakan di PTS itu telah memperoleh izin dari Kemenristek dan Dikti atau belum.

Advertisement

Menurut dia, masyarakat perlu melakukan pengecekan, untuk mengetahui program pascasarjana yang diadakan di PTS itu telah memperoleh izin dari Kemenristek dan Dikti atau belum.

“Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bersama, sehingga tidak merugikan masyarakat nantinya,” ujar Armanto.

Ia mengatakan, masyarakat dan calon-calon mahasiswa S-2 itu, harus benar-benar teliti dalam memilih program studi yang ada di PTS.

Advertisement

Ia menambahkan, izin program studi yang dikeluarkan Dikti itu, merupakan persyaratan atau ketentuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan PTS.

Bahkan, program studi yang tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti, lulusan sarjananya tidak akan diakui, bahkan sulit untuk diterima ketika melamar pekerjaan di institusi swasta mau pun pemerintah.

Program studi yang belum terdaftar di Ditjen Dikti harus segera menyelesaikan administrasinya dan melengkapi segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Advertisement

Armanto menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2005 dengan tegas dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai akan dikenakan hukuman pidana 5-10 tahun kurungan dan denda senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

“Sanksi hukuman bagi pelanggar Undang-Undang Sisdiknas itu cukup berat,” katanya.

Data yang diperoleh di Kopertis Wilayah I Sumut, jumlah PTS yang terdaftar dan memiliki izin tercatat sebanyak 273 PTS dan mempunyai hampir 1.000 prodi sarjana (S-1) dan 28 prodi master (S-2). PTS tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dari Kopertis yang dipercaya Ditjen Dikti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif