Jogja
Minggu, 30 Agustus 2015 - 20:20 WIB

PEMKOT JOGJA : Raperda Pemukiman Kumuh, Seperti Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permukiman kumuh (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkot Jogja berusaha meningkatkan kualitas perumahan dengan mengatur pemukiman kumuh.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan rancangan peraturan daerah mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kota Jogja sehingga bisa dibahas dalam program legislasi daerah 2016.

Advertisement

“Pada tahun ini, Pemerintah Kota Jogja memperoleh bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang permukiman kumuh ini. Sudah ada kerangka yang diberikan, tinggal menyesuaikan dengan kearifan di daerah saja,” kata Kepala Bidang Permukiman dan Air Limbah pada Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Jogja Hendra Tantular di Jogja, Sabtu (29/8/2015).

Selain Kota Jogja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan bantuan serupa kepada lima daerah lain, di antaranya Pemerintah Kota Bogor dan Surakarta serta tiga daerah lain di luar Pulau Jawa.

Rancangan peraturan daerah tentang permukiman kumuh tersebut ditujukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru di Kota Jogja, termasuk menjaga permukiman yang sudah ada agar tidak kumuh.

Advertisement

Selain itu, peraturan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar menjadi permukiman yang layak huni.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Jogja Nomor 393 Tahun 2014 disebutkan bahwa kawasan tidak layak huni tersebar di 206 rukun warga yang terdapat di 36 kelurahan dengan total luasan 278,7 hektare atau delapan persen dari luas Kota Yogyakarta.

Umumnya permukiman kumuh berada di sepanjang bantaran sungai seperti Sungai Winongo, Sungai Code, dan Sungai Gajah Wong. Permukiman tersebut mengalami berbagai permasalahan seperti pelayanan air minum, air limbah, drainase dan kurangnya kesadaran warga untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

Advertisement

Rancangan peraturan daerah tersebut ditargetkan bisa diselesaikan pada 2016 sesuai amanah dari pemerintah pusat. Jika tidak, maka dikhawatirkan perhatian pemerintah pusat terhadap Kota Jogja dapat berkurang.

“Selama ini, Kota Jogja dinilai sebagai kota yang memiliki program yang cukup baik dan mampu menjalankan kebijakan dari pusat sehingga dipilih sebagai daerah yang mendapat bantuan teknis untuk menyusun rancangan peraturan daerah ini,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan lembaga legislatif agar bisa memasukkan rancangan peraturan daerah tersebut dalam program legislasi daerah 2016.

“Raperda ini sangat penting dan mudah-mudahan bisa diprioritaskan dalam prolegda 2016 agar bisa segera dibahas dan ditetapkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif