SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)
Pilkada Solo 2015 kini mengemuka terkait larangan pemasangan APK di kendaraan.
Solopos.com, SOLO — Larangan memasang alat peraga kampanye (APK) di kendaraan pribadi maupun angkutan umum disikapi berbeda oleh dua pasangan calon dalam Pilkada Solo 2015.
Pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo menyetujui aturan itu, sedangkan pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) menolaknya lantaran menilai tidak ada regulasi jelas.
Ketua tim pemenangan Rudy-Purnomo, Putut Gunawan, saat ditemui
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif